BNNP Terus Dalami Keterlibatan Napi Lapas Tarakan Dengan Oknum Polisi Perkara Sabu 2,9 Kg

TARAKAN – Usai berhasil meringkus salah seorang oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu 2,9 Kg, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masih terus melakukan penggembangan perkara. Meski di sisi lain, penyidik masih kesulitan menguak siapa saja yang terlibat dalam perkara barang haram tersebut.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry Simanjuntak melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana mengatakan, kesulitan tersebut disebabkan komunikasi yang terputus dari AL yang merupakan anggota Polres Tarakan itu dengan beberapa orang. Sehingga bukti percakapan antara AL dan terduga lainnya masih belum didapatkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Mereka ini komunikasi via media sosial, ada masengger di Facebook itu. Jadi itu semua hilang, si HN dan orang yang kasih sabu ke AL ini menggunakan akun palsu,” kata AKBP Deden Andriana kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Namun, kata Deden, ada beberapa percakapan yang berhasil didapatkan pihaknya dan langsung disimpan untuk dijadikan barang bukti. Hal itu dilakukan agar pihaknya memiliki bukti jika para tersangka mengelak saat akan dimintai keterangan atau saat menjalani persidangan nantinya.

Meski begitu, BNNP juga tak ingin gegabah dalam melakukan penyelidikan terhadap HN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, yang merupakan residivis tiga kali itu. Sebab, Deden menganggap HN memiliki trik tertentu agar bisa keluar dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Kalau dari keterangan AL dan AR, memang didapati informasi seorang warga binaan berinisial HN di dalam Lapas Tarakan yang mengendalikan. Dari keterangan AL juga, dia tidak kenal siapa yang menyerahkan sabu itu sebelum dia berikan lagi kepada AR,” terangnya.

BNNP menduga, saat ini jumlah sabu yang beredar lebih banyak dari yang sudah terungkap seberat 2,9 Kg, sekaligus mendapatkan informasi awal sabu itu berasal dari Malaysia menggunakan jalur laut dengan jumlah besar.

Meski saat itu telah berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, dan melakukan penyelidikan sejak sore hingga dini hari, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah lolos ke darat. Lalu kembali diselidiki bahwa sabu itu sudah berada di tangan AR.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Karena kami belum punya armada laut, kami berkoordinasi dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan. Informasinya memang semua sabu ini berasal dari laut. Akhirnya HR pun kita tangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Namun, barang bukti sabu yang didapati sudah dalam kondisi dipecah dalam berapa bagian. Tapi kita akan tetap melakukan pendalaman dan untuk AL dan HR disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 dan ayat 1,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *