Pencairkan Bansos Tahap II dan III di Nunukan Terhambat, Ini Permasalahan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan hingga saat ini masih menunggu payung hukum yang baru sebagai dasar untuk melakukan pencairan bantuan jaring pengaman sosial tahap II dan III. Hal itu disampaikan Juru Bicara sekaligus Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan Hasan Basri, seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat covid -19 di Kabupaten Nunukan sejak 2 Juli 2020 kemarin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan, maka pencairan bantuan jaring pengaman sosial tahap II dan III tidak bisa lagi menggunakan anggaran pada pos Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1984 votes

Karena jika pemerintah tetap menggunakan anggaran dari pos Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk mencairkan bantuan jaring pengaman sosial, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah di kemudian hari. Sedangkan saat ini masa tanggap darurat telah berakhir.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

“Solusi yang bisa ditempuh saat ini adalah menunggu payung hukum baru sebagai dasar untuk pencairan, atau pemerintah melakukan pengalihan anggaran dalam bentuk kegiatan di instansi teknis yang terkait dengan nomenklatur pemberian bantuan. Inilah yang sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah, ” kata Hasan Basri.

Selain itu ia juga menjelaskan, berbeda halnya dengan anggaran Pilkada sebesar Rp. 47 miliar. Menurutnya, anggaran Pilkada tetap bisa dicairkan karena bukan diambilkan dari angaran refocusing penanganan covid – 19.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

“Anggaran Pilkada sejak awal memang tidak boleh diganggu, dan bukan diambilkan dari anggaran refocusing sehingga tetap bisa dicairkan saat ini. Apalagi ada surat dari Mendagri yang meminta para kepala daerah untuk menyalurkan 100 persen anggaran Pilkada paling lambat 9 Juli 2020, ” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan Basri menambahkan, selain karena adanya perubahan sistem administrasi anggaran, pencairan bantuan jaring pengaman sosial juga sangat erat kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah, dan lancar tidaknya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

“Pemerintah komitmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 Miliar untuk jaring pengaman sosial, tetapi realisasinya pada akhirnya akan sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Hasan Basri mengakui bahwa saat ini masyarakat kurang mampu masih membutuhkan bantuan jaring pengaman sosial untuk menopang kebutuhan hidupnya. Namun sejalan dengan mulai diterapkannya adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal), maka roda perekonomian di tengah masyarakat diharapkan kembali pulih.

“Namun jika memang diperlukan, Dinas Sosial siap menyalurkan bantuan dalam bentuk yang lain, misalnya bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *