Kemenkeu Usul Regulasi Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI) di Jakarta, Senin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Menurut dia, dengan basis NIK dan atau NPWP diharapkan menjadi jangkar utama dalam meningkatkan interoperabilitas (pertukaran informasi) antar-sistem baik internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

Contohnya, lanjut dia, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK.

Direktorat di bawah Kemenkeu, lanjut dia, seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lain, sudah terhubung dengan sistem di Kemenkeu menggunakan NIK atau NPWP sebagai basis data.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan anggota dewan pengarah dalam SDI, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial.

Baca Juga :  Febuari Kunjungan Wisman Meningkat Sebanyak 905 Kunjungan ke Kaltara

Kemenkeu juga berdiri sebagai salah satu pembina data yakni sebagai Pembina Data Keuangan Negara. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *