Gugatan 38 Penggugat Ditolak, Eksepsi Tergugat I Terkabul Soal Lahan di Binalatung

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan eksepsi pihak tergugat 1 perkara perdata nomor registrasi No.9/Pdt.G/2020/PN.Tar, Kamis, 30 Juli 2020.

Kuasa hukum Tergugat 1, Agustan, SH, MH, mengatakan, sangat bersyukur karena eksepsi yang pihaknya ajukan diterima, sementara gugatan pihak penggugat ditolak atau tidak dapat diterima.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Di substansi kami yang kami masukkan dalam eksepsi sudah masuk semua, hakim sependapat dengan kami eksepsi kami dapat diterima dan gugatan ditolak,” jelas Agustan.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Perkara ini buntut dari pembelian sebidang tanah di RT 14 Binalatung. Ternyata, pemilik tabah sebelumnya menjual tanah tanpa sepengetahuan pihak pembeli.

“Kami membeli lahan di Binalatung RT 14, penjual itu menjual lahan kami tanpa sepengetahuan kami. Kami sudah lapor ke polisi, yang menjual sudah meninggal dunia,” ujarnya.

“Dari bukti dan saksi kami memang pak Sudirman inilah yang membeli awal tanah itu, kemudian datang dia menjual kembali,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Sebanyak 38 orang menggugat pihak tergugat 1 yang bermukim di sekitar lahan yang digugat. Ditegaskan Agustan, kliennya memiliki bukti pembelian berupa kwitansi. Bukti surat menurut Agustan yang menguatkan pihaknya sehingga eksepsi dikabulkan hakim.

“Kwitansi kami ada. Kebetulan notaris juga yang digugat kami ada notaris, kami juga ada kwitansi yang menguatkan. Mereka persoalkan bahwa kami tidak pernah beli tetapi di notaris kami ada jual belinya itu,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum menanggapi putusan majelis hakim mengatakan, putusan N.O (Niet Ontvankelijk verklaard) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bersifat perintah merevisi materi gugatan.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memberikan sikap terhadap keputusan majelis hakim. Dr. Alex menilai putusan belum masuk pada pokok perkara.

“Bunyi putusan tadi tidak terkait pokok perkara. Dalam waktu 14 hari ke depan kami akan berpikir untuk mendaftarkan lagi, kemudian bersidang lagi,” tukasnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *