Ganas! 3 Pria Muda Nekat Mencuri Sapi Kurban, Sembelih Sendiri di Lokasi Sapi Diikat

MALINAU – Entah karena takut tidak kebagian jatah daging kurban atau malas menunggu antrian pembagian daging kurban, sekolompok Pemuda Malinau ini malah nekat mencuri satu ekor sapi kurban milik warga Malinau kota.

Alhasil, bukannya menikmati daging kurban, KO, BJ dan AP malah harus merayakan Idul Adha dibalik sel jeruji Polsek Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Malinau Kota IPDA Madurut  SH, tindak pencurian yang dilakukan oleh KO, BJ dan AP tergolong nekat. Bukannya mencuri sapi kurban dalam keadaan hidup, ketiga pemuda itu malah mencuri sapi kurban itu dengan cara menyembelih sapi kurban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang jarak lokasinya berdekatan dengan rumah si pemilik sapi kurban.

“Kita mendapat laporan kita langsung kerahkan tim polsek Malinau Kota ke TKP, dan kita melihat ada banyak darah di TKP, sedangkan tali pengikat sapi tidak terpotong sama sekali. Sehingga kita menyimpulkan kalau sapi itu di potong pelaku di TKP,” kata Kapolsek Malinau Kota.

Meski sukses melakukan aksi pencurian itu dan sempat memotong sapi tersebut menjadi daging segar. Namun KO, BJ dan AP hanya bisa merayakan keberhasilan aksinya, sebentar saja. Pasalnya, berkat aksi sigap  dan cepat penyidik Polsek MaIinau Kota, KO, BJ dan AP pun, langsung berhasil ditangkap, sehari setelah mereka beraksi.

“Kita juga dibantu oleh sikap responsifnya masyarakat yang terus memberikan informasi, karena pelaku sempat mencoba menjual beberpa KG daging curian itu kebeberapa orang dipasar. Kita kecilkan kemungkinan itu dan mereka pun berhasil, kira ringkus ditempat, dimana mereka memotong-motong daging sapi itu,” jelasnya.

Saat diperiksa, terungkap kalau BJ merupakan seorang residivis kasus pencurian, dimana dia kembali melakukan aksinya dengan motif kebutuhan hidup.

“Kalau pengakuan mereka katanya buat dijual atau dikonsumsi sendiri, makanya nekat mencuri lagi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kini KO, BJ dan AP pun terancam dikenai UU KUHP pasal 363 ayat 1 dan 4 dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *