Mau Buat Acara Libatkan Orang Banyak, Ini Syaratnya agar Dapat Izin Kepolisian dan Gugus Tugas

TANJUNG SELOR – Mencegah terjadinya penularan virus Corona di lingkungan masyarakat, utamanya yang mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak, kepolisian bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan persyaratan, berupa rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.

“Aktifnya penyelenggaraan kegiatan seperti pesta pernikahan, pertemuan dan sebagainya yang melibatkan orang banyak itu di bulan Juni dan Juli,” ungkap Fatokah, Pengurus Gugus Covid-19 Kabupaten Bulungan kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Juli 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

Tak ada larangan kegiatan selama memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Dia mengatakan, salah satu syarat terbitnya izin keramaian di kepolisian, maka harus ada surat permohonan dari warga yang mengadakan acara berupa surat permohonan dan surat pernyataan.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Memang di bulan Maret lalu dari Kapolri ada maklumat untuk melarang kegiatan yang mengundang orang banyak. Setelah dicabut maka sudah ada kegiatan,” bebernya.

Bagi masyarakat yang menyampaikan pemberitahuan dan permohonan penyelenggaraan pernikahan, Gugus Tugas akan memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan, selama daerah itu tidak menerapkan PSBB dan tidak masuk dalam zona merah Covid-19.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Yang meminta rekomendasi untuk acara besar itu mencapai puluhan, seperti pernikahan, pertemuan gereja dan peresmian gereja serta orang yang promosi jualan,” jelasnya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bulungan ini mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan kepada warga itu harus ditaati. Karena di dalamnya mencakup beberapa imbauan, yakni menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, selalu memakai masker, menjaga jarak atau social distancing.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Kemudian yang paling penting, makanannya itu harus dikemas yang bisa dibawa pulang,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *