TANJUNG SELOR – Mencegah terjadinya penularan virus Corona di lingkungan masyarakat, utamanya yang mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak, kepolisian bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan persyaratan, berupa rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.
“Aktifnya penyelenggaraan kegiatan seperti pesta pernikahan, pertemuan dan sebagainya yang melibatkan orang banyak itu di bulan Juni dan Juli,” ungkap Fatokah, Pengurus Gugus Covid-19 Kabupaten Bulungan kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Juli 2020.
Tak ada larangan kegiatan selama memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Dia mengatakan, salah satu syarat terbitnya izin keramaian di kepolisian, maka harus ada surat permohonan dari warga yang mengadakan acara berupa surat permohonan dan surat pernyataan.
“Memang di bulan Maret lalu dari Kapolri ada maklumat untuk melarang kegiatan yang mengundang orang banyak. Setelah dicabut maka sudah ada kegiatan,” bebernya.
Bagi masyarakat yang menyampaikan pemberitahuan dan permohonan penyelenggaraan pernikahan, Gugus Tugas akan memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan, selama daerah itu tidak menerapkan PSBB dan tidak masuk dalam zona merah Covid-19.
“Yang meminta rekomendasi untuk acara besar itu mencapai puluhan, seperti pernikahan, pertemuan gereja dan peresmian gereja serta orang yang promosi jualan,” jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bulungan ini mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan kepada warga itu harus ditaati. Karena di dalamnya mencakup beberapa imbauan, yakni menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, selalu memakai masker, menjaga jarak atau social distancing.
“Kemudian yang paling penting, makanannya itu harus dikemas yang bisa dibawa pulang,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin