Dihadiri Sejumlah Parpol, KPU Malinau Sosialisasikan Aturan Pemilu Jalur Parpol

MALINAU – Usai sukses melakukan sosialisasi kegiatan tahapan pemilu kepada masyarakat, kini Komisi Pemilihan Umum(KPU) Malinau kembali melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada para pengurus Partai yang ada di daerah Kabupaten Malinau.

Menurut ketua KPU Kab. Malinau Lasinias SE, M.M kegiatan sosialisasi kali ini berfokus kepada syarat administrasi pendaftaran bakal calon yang akan akan di usung oleh para Partai Politik (Politik).

“Ini kegiatan kedua kita, sebelumnya sosialisasi kepada masyarakat dan sekarang kepada pengurus Parpol, agar paham mengenai syarat pencalonan Pilbub nantinya,” kata Ketua KPU Kab. Malinau.

Lasinias juga menjelaskan dengan selesainya tahapan untuk pendaftaran perseorangan, maka setiap calon yang ingin mengikuti Pilbub Malinau harus menggunakan jalur partai politik.
Dan menurut aturan UU pemilu, Parpol yang ingin mengusung calonnya, haruslah Parpol yang memiliki 20% kursi di DPRD, jika tidak para Parpol bisa melakukan koalisi antar Parpol lainnya asalkan bisa memenuhi 20% kursi di DPR.

“Untuk Kab. Malinau sendiri mungkin tidak ada lagi calon perseorangan karena tahapannya sudah selesai dan setiap calon kontestan saat ini pasti lewat jalur Parpol,” jelasnya lagi.

“Untuk Kab. Malinau syarat minimalnya harus didikung oleh 4 kursi DPRD, lebih pun tidak masalah, asal jangan kurang dari 4 kursi, karena begitu aturannya,” ungkapnya.

Meskipun dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilu yang berlangsung di ruang pertemuan Hotal Mahkota siang tadi, hanya dihadiri oleh Parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Namun Lansias mengatakan kalau setiap Parpol tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu nanti, namun tetap pada ketentuannya.

“Partai tanpa kursi tetap bisa ikut serta dalam Pilbub nantinya, tapi hanya sebatas itu saja, karena syarat mutlaknya si calon itu harus diusung oleh Parpol dengan 4 kursi DPRD,” tutupnnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *