BNNP Kaltara Musnahkan 8,9 Kg Sabu dari 2 Perkara, Salah Satu Tersangkanya Oknum Polisi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 2 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 8,9 Kilogram, yang dicampurkan dalam wadah berisikan air di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (29/7/2020) tadi pagi.

“Total yang kita musnahkan hari ini ada 8.925,74 gram. Kemudian yang kita sisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium itu ada 34,5 gram,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak kepada benuanta.co.id, Rabu (29/7/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dua perkara yang melibatkan 4 orang tersangka ini juga melihat secara langsung proses pemusnahan barang haram yang sempat mereka kuasai, sebelum diciduk aparat penegak hukum untuk dikonsumsi atau edarkan.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Dalam pengungkapan kasus pertama, yakni tersangka ES dan ED ditangkap petugas di perairan Pantai Amal Tarakan, dengan modus operandi berpura-pura sedang memancing agar tidak dicurigai oleh masyarakat, pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Kemudian kasus kedua pada Sabtu (5/7/2020), yakni penangkapan tersangka H dan A dengan modus diarahkan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Tersangka A yang merupakan Polisi aktif dan diketahui berdinas di Polres Tarakan, menerima bungkusan sabu oleh seorang pria yang tak dikenal di depan Hotel Tarakan Plaza, Jalan Yos Sudarso.

Lalu, sabu tersebut diserahkan kepada H yang oleh H juga, semula sabu tersebut sebanyak 3 bungkus dan dibagi menjadi 63 bungkus untuk diserahkan kepada pembeli. Begitu sudah mengantongi identitas H, tim BNNP Kaltara pun langsung menangkap H di indekos di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Atas informasi dari H, tim BNNP Kaltara langsung berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan tersangka A ini. Dari 2 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat masing-masing 6 Kg pada kasus pertama dan 3 Kg pada kasus kedua,” terangnya.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada semua pelaku, yaitu pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1). Pelaku pidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *