Perusahaan di Malinau Lockdown, Bupati Imbau Perusahaan Tak Abaikan Keluarga Karyawan Positif Covid-19

MALINAU – Hampir mendekati zona hijau untuk wilayah bebas Covid-19, kini Malinau harus kembali menelan pil pahit dengan adanya 49 kasus baru positif Covid-19.

Penambahan sejumlah itu diakibatkan masuknya sejumlah pekerja dari luar daerah yang baru terindikasi ketika sudah mulai kerja di perusahaan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

Tak ingin membahayakan masyarakat dan menghancurkan ekonomi Malinau, dilema yang dihadapi Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si pun langsung dijawab dengan melakukan lockdown ke perusahaan-perusahaan namun tetap bisa beroperasi sewajarnya.

“Lockdown yang dimaksud yaitu tidak boleh membiarkan karyawan perusahaan yang diluar daerah masuk ke dalam dan yang di dalam tidak boleh keluar perusahaan,” kata Bupati yang akrap disapa Yansen TP pada video conference bersama perusahaan Malinau.

Ia menjelaskan kalau perusahaan tetap harus memprioritaskan karyawan dan keluarga karyawan, dan selalu proaktif untuk melaporkan kondisi kesehatan karyawan selama masa lockdown.

“Keluarga yang terpapar Covid-19 harus diperhatikan meski, saat ini mereka sudah diisolasi,” lanjutnya lagi.

“Dan karyawan yang sehat bisa bekerja namun dengan protokol kesehatan dan yang sakit jangan dipaksa bekerja tapi harus dilaporkan,” ungkapnya.

Bisa beroperasinya perusahaan itu karena adanya pertimbangan jarak perusahaan dengan lingkungan masyarakat yang relatif sangat jauh.

Yansen TP juga menambahkan untuk saat ini Malinau masih menjadi wilayah yang relatif aman penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan dengan program bulan bakti dan RT bersih yang saat ini berjalan dengan sangat baik.

“Lingkungan masyarakat kita sampai saat ini aman kan, jadi jangan panik, karena perusahaan bersangkutan sudah kita lockdown seluruh wilayahnya, karena disanalah penyebarannya,” ujarnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *