7 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning

NUNUKAN – Anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama, gagalkan peredaran narkotika di wilayah perbatasan sebanyak 7,1 kilogram (kg).

Dalam pengungkapan itu, berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dan barang-barang bawaannya, yang terus dilakukan di depan Pos Aji Kuning. yang berada hanya 30 meter dari Pelabuhan Aji Kuning, yang merupakan tempat persinggahan para pelintas batas dari Tawau, Malaysia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

Sedangkan personel Pos Aji Kuning yang mengamankan tersangka pembawa sabu-sabu tersebut yang berjumlah 4 orang yaitu Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

Setelah dilakukan pendataan identitas diri dan barang bukti, tersangka tersebut langsung dibawa ke Komando Taktis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berada di Nunukan untuk segera dilaporkan ke Polres Nunukan.

Menurut keterangan yang disampaikan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kg tersebut ternyata sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia yaitu sekitar bulan Januari 2020 membawa 5 kilogram sabu-sabu, sekitar bulan April 2020 membawa 7 kilogram sabu-sabu dan akhirnya tertangkap bulan Juli 2020 oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dengan membawa 7,1 kg sabu-sabu.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Dalam rilisnya di Nunukan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram tersebut merupakan hasil kegiatan pemeriksaan rutin pos-pos terdepan perbatasan negara RI-Malaysia.

“Setelah diamankan oleh anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, selanjutnya pelaku akan segera kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pelajaran dari hasil pemeriksaan rutin ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di perbatasan masih ada walaupun masih dalam situasi Pandemi Covid-19 dan jumlahnya juga cukup besar sehingga kita harus tetap waspada dan tidak boleh lengah mengamankan wilayah perbatasan negara dari oknum-oknum pengedar besar yang mencoba memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia,” kata Dansatgas, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Penyerahan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram beserta barang buktinya dilakukan di Polres Nunukan oleh Pakum Satgas Pamtas RI-Malaysia Lettu Chk Erika Nur Cahyo, S.H., M.H. yang langsung diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Pol Lusgi Simanungkalit, S.I.K., M.H. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *