Baik Dalam Bertugas, OI Diharapkan Bisa Aktif Kembali Sebagai Polisi Meski Kena Hukum Pidana

MALINAU – Usai menjalankan sidang pidana dengan putusan hukuman kurungan 2 tahun kurungan penjara, anggota kepolisian Polres Malinau yang berinisial OI, rencananya akan kembali menjalankan proses sidang kode etik kepolisian.

Meski tidak bisa menjelaskan secara detail terkait kasus pidana yang di alami oleh OI namun, Wakapolres Malinau Kompol Edy Budiarto, S.H mengatakan kalau OI akan segera menjalankan sidang disiplin untuk kepastian hukum dan status kepolisiannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Kalau sidang kode etik internal, itu harus menunggu si pelaku menjalankan proses hukuman pidananya dulu dan kalau sudah selesai baru dilanjutkan ke sidang kode etik kepolisian,” kata Wakapolres Malinau.

Meski OI sendiri terlibat kasus pidana yang telah meretakan keluarga kecilnya. Namun disisi lain Kompol Edy Budiarto, S.H berpendapat kalau OI merupakan anggota polisi aktif yang disiplin dan selalu menyelesaikan tugas kepolisian dengan baik

“Ada 3 anggota yang kita sidang disiplinkan, namun ada 1 anggota yang sepertinya harus kita berhentikan karena kelewatan melanggar aturan. Tapi bukan OI,” lanjutnya lagi.

“Kalau untuk kasus OI ini kan, mungkin hanya kekhilafan manusia saja bukan kesengajaan. Apalagi OI sendiri sudah berpisah secara baik-baik dengan istrinya sehingga masih diharapkan bisa aktif kembali bertugas,” pungkasnya.

Bukan tanpa alasan Wakapolres berpendapat seperti itu, selain karena OI merupakan anggota kepolisian yang baik dalam bertugas. OI juga harus menafkahi keluarganya meski sudah berstatus bukan suami istri lagi.

“Kasusnya sudah selesai secara baik kan, dan OI juta tetap memiliki tanggung jawab untuk menafkahi, jadi untuk rekomendasi kita tidak berikan pemecatan, melainkan penundaan pangkat atau penempatan khusus. Tapi itu tergantung kepada pimpinan komando atas lagi,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *