Warga Gerah Belasan Tahun Hanya Dijanji-janji Ganti Rugi Lahan Bandara

JIKA TAK KUNJUNG ADA KEJELASAN, WARGA AKAN TEMPUH JALUR LAIN

TARAKAN – Suara-suara warga yang menuntut ganti rugi lahan di area sekitar Bandara Juwata Tarakan kembali bermunculan. Setelah belasan tahun belum juga ada kejelasan, para warga terus membulatkan tekad dan suara untuk menuntut haknya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Beberapa kali warga yang berjumlah sekitar 33 orang ini menggelar pertemuan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan mereka ambil. “Sudah beberapa kali kami pertemuan membahas ini sama teman-teman semua,” terang Agus Daeng Tompo, salah seorang warga yang memiliki bukti surat tanah di area Bandara Juwata Tarakan.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

BACA BERITA TERKAIT:

Menurut Agus Daeng Tompo, warga juga telah beberapa kali rapat dengan DPRD Tarakan untuk mencarikan solusi atas persoalan ini. Baginya, warga hanya berharap agar pemerintah, dalam hal ini pihak bandara tidak mempersulit warga untuk mendapat ganti rugi lahan yang sudah digarapnya selama puluhan tahun.

“Tanah orang tua kami di situ ada 300 meter persegi. Di situ kami bangun tambak ikan bandeng dan alhamdulillah produktif,” jelas Agus kepada benuanta.co.di saat ditemui di kediamannya di Kampung Empat, Rabu 22 Juli 2020.

Hingga akhirnya tambak miliknya itu ditimbun oleh pihak Bandara Juwata dengan janji akan diberikan ganti rugi. Dirinya pun pasrah asal ganti rugi tersebut sesuai. Namun hingga saat ini yang dijanjikan tersebut tak kunjung diterima.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

Padahal warga mengetahui bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah dua kali menggelontorkan anggaran ke Bandara Juwata Tarakan untuk ganti rugi lahan warga. Namun entah apa yang mengganjal sehingga tak juga dibayarkan kepada warga.

“Pernyataan anggota DPRD Tarakan yang lama katanya anggaran itu sudah disetujui oleh dewan dan sudah ditandatangani, tapi ternyata tidak sampai sama kami. Kami berharap kalau sudah ada ya jangan ditahan-tahan lah,” jelasnya.

Terkait alas hak yang dipersoalkan bandara, menurut Agus Daeng Tompo, masyarakat rata-rata memiliki dasar. Yakni berupa surat penguasaan dan kepemilikan yang dikeluarkan Lurah Karang Anyar kala itu.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Dia pun berharap pada pertemuan dengan DPRD Tarakan bersama pihak Bandara Juwata dan pemerintah yang direncanakan digelar Agustus mendatang, bisa menghasilkan kesepakatan yang berpihak kepada warga. Sebab dirinya juga sudah bosan dengan janji-janji.

Sebab, katanya, jangan sampai warga yang sudah gerah dengan janji ini bertindak lebih jauh lagi. “Kesepakatan kami sebanyak 33 warga ini, jika pada rapat nanti masih tidak ada keputusan, warga berencana demo dan menutup itu,” tegasnya.

“Kenapa masyarakat mau dipersulit, seharusnya pemerintah bisa menghargai hasil keringat orang yang sudah membuka lahan dan merawat lahan itu,” imbuhnya.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *