SILPA 2019 Tarakan Capai Rp 160 Miliar, Begini Penjelasan dr. Khairul

TARAKAN – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan TA 2019, telah di telah disetujui semua Fraksi di DPRD Tarakan untuk menjadi Perda.

Namun dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Tarakan bersama Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Selasa (21/7/2020) lalu, ada beberapa catatan. Salah satunya adalah  cukup tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Yakni sebesar Rp 160,83 miliar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyebut, Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Provinsi Kaltara yang kurang salur dan lambatnya pencairan anggaran multiyears tahun lalu, menjadi penyebab SILPA.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Berdasarkan Laporan Realiasasi Anggaran (LRA) pada akhir 2019 lalu, SILPA ratusan miliar ini dikarenakan adanya surplus anggaran sebesar Rp 157,03 miliar dan pembiayaan hekto bernilai positif bernilai Rp 3,8 miliar.

“Jadi kebanyakan itu kurang salur dari tahun yang lalu, karena seperti misalnya triwulan IV DBH tidak dikucurkan di tahun 2019 lalu, itu dikucurkannya di tahun 2020” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuata.co.id.

“Setelah audit di Kementerian Keuangan, baru nanti disalurkan triwulan IV-nya ke seluruh daerah di Indonesia, kita terimanya juga seperti itu,” sambungnya.

Sedangkan penggunaan anggaran di APBD 2019 yang sebesar Rp 1,03 triliun, realisasinya hanya Rp 763, 69 miliar atau sebesar 74, 22 persen. Orang nomor satu di Tarakan ini juga menerangkan, sejatinya di penyusunan APBD tahun lalu juga terdapat SILPA sekitar Rp 80 miliar.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

“Sebetulnya prediksi kita di penyusunan APBD tahun kemarin SILPA kita itu Rp 80 miliar, berarti hitungan kita ada penambahan Rp 80 miliar lagi yang tadi. Dana yang sebenarnya kurang salur-kurang salur tadi yang memang kita tidak berani memprediksi kalau belum masuk,” terangnya.

Sehingga, dr. Khairul menegaskan, adanya SILPA ini bukan diakibatkan oleh kegiatan yang tak terlaksana atau sisa kegiatan di tahun berjalan.

“Nah kalau sisa kegiatan, tidak ada sisa kegiatan sebenarnya. Relatif tahun lalu yang dianggarkan itu tetap. Kecuali misalnya, seperti waktu itu ada pembayaran utang yang tidak terserap tahun lalu karena kita menunggu hasil audit terhadap utang-utang itu dari BPKP waktu itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Termasuk juga anggaran multiyears di tahun lalu yang rata-rata sudah dilelang namun belum sempat mencairkan, karena sudah masuk tahun berikutnya. Sebab seperti diketahui, pengerjaan proyek tahunan secara bertahap tersebut pencairan dananya sesuai dengan progres pekerjaan.

“Jadi bukan kegiatanya tidak terlaksana. Itu (proyek multiyears) jadi SILPA juga sebagian di tahun 2020, atau juga mungkin karena lambat lelangnya di tahun 2019 sehingga loncatnya di tahun 2020,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *