Giat Operasi Patuh Kayan 2020 Polda Kaltara, Tekan Pelanggaran dan Cegah Penyebaran Covid-19

TANJUNG SELOR – Selama 14 hari kedepan mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 pukul 00.00 Wita, akan digelar Operasi Patuh Kayan 2020. Pagi ini, Kamis 23 Juli 2020, Polda Kaltara menggelar apel pasukan yang diikuti oleh kepolisian, TNI dan instansi lainnya.

“Operasi Patuh Kayan 2020 ini akan dilaksanakan secara serentak di jajaran wilayah hukum Polda Kaltara,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol. Drs. Indrajit SH melalui Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Erwin Zadma kepada benuanta.co.id, Kamis 23 Juli 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1972 votes

Dia menuturkan, sasaran Operasi Patuh Kayan 2020 yaitu mengurangi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata. Di mana hal itu bisa berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

“Dalam pelaksanaan operasi patuh ini diperlukan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak, khususnya para pemangku kepentingan lainnya,” bebernya.

Hal ini guna mencari akar masalah di bidang lalu lintas dan menemukan solusi pemecahan masalah tersebut. Sehingga tujuan Operasi Patuh Kayan 2020 terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib pada lokasi rawan laka, langgar dan macet.

“Serta meningkatnya ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kaltara,” bebernya.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Kayan 2019 lalu, data jumlah angka laka lantas sebanyak 5 kasus, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.149 tilang dan 1.235 teguran.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Secara umum berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka tahun ini ditentukan 7 prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Tahun 2020.

“Yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, konsumsi alkohol saat berkendara dan over dimensi atau melebihi muatan,” sebut Erwin.

“Dari 7 prioritas penindakan pelanggaran itu, maka harus dilaksanakan secara tematik berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing setiap kabupaten dan kota di provinsi Kaltara,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaannya maka setiap petugas akan melakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi rawan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas, serta lokasi penyebaran Covid-19. Lalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya Covid-19 melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, serta melalui media cetak, elektronik dan media sosial serta pembuatan marka distancing di simpang jalan utama yang dilengkapi traffic light. “Jadi pelaksanaan operasi patuh ini tidak ditentukan target tilang,” ujarnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Erwin menambahkan, pelaksanaan operasi patuh ini juga bertepatan dengan perayaan hari raya Iduladha di tanggal 31 Juli 2020. Sehingga menjadi atensi dalam operasi patuh kepada seluruh personel yang terlibat untuk melaksanakan pengamanan.

“Saya sampaikan kepada personel untuk melaksanakan pengamanan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan hari raya berpedoman protokol kesehatan cegah Covid-19,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *