Bakal Paslon Hafid-Makinun Wajib Setor Data Perbaikan Sebanyak 41.888 Dukungan

TANJUNG SELOR – Selepas KPU kabupaten kota melaksanakan rekapitulasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, kini tiba giliran KPU Provinsi Kaltara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020.

“KPU kabupaten kota sudah menyampaikan laporan rekap mereka. Kemudian di tingkat provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Kamis 23 Juli 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Kata dia, seperti diketahui bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 45.011 dukungan yang sah. Agar pasangan Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin memenuhi syarat pencalonan pada saat pendaftaran di tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Dalam rekapitulasi ini hasil yang kita dapat, itu terdapat 24.067 dukungan yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual yang kita lakukan,” jelasnya.

Dia menuturkan, jumlah itu ternyata belum dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran. Karena dukungan masih kurang sebanyak 20.944 dukungan, sesuai ketentuan kekurangan itu di kali 2.

“Sehingga bakal calon perseorangan yang mengikuti kontesasi pilkada (Hafid-Makinun) wajib menyerahkan perbaikan sebanyak 41.888 dukungan,” sebut Suryanata.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Proses penyerahan pun berdasarkan jadwal tahapan disampaikan kepada KPU di tanggal 25 sampai 27 Juli 2020. Nantinya akan ada lagi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Jadi ini adalah proses terakhir dari balon ke KPU,” bebernya.

Sesuai dengan ketentuan hingga batas akhir setelah dilaksanakan verifikasi bakal paslon independen tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan yakni 45.011, maka balon perseorangan melalui jalur independen, berpotensi tidak bisa mengikuti kontesasi.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Kewajiban kita setelah pleno menyampaikan kepada bakal calon perseorangan terkait hasil rapat pleno terbuka yang sudah kita laksanakan,” ujarnya.

Hanya saja pada saat rapat pleno terbuka, dari bakal paslon Hafid-Makinun tidak terlihat, begitu juga LO-nya. Padahal dari KPU telah menyampaikan sekaligus mengundang. Keterangan yang didapatkan, yang bersangkutan tidak hadir karena ada sesuatu hal.

“Kita lihat saja prosesnya sampai waktu berakhir, tentu kita akan melakukan langkah selanjutnya terkait proses yang sudah kita laksanakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *