Seluruh Fraksi Menerima Petanggungjawaban Anggaran Walikota TA 2019

TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes dan Wakil Walikota Tarakan, Effendhy Djuprianto menghadiri Rapat Paripurna XXXIV DPRD, dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran TA 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2020) malam.

Dalam rapat berdurasi kurang lebih 90 menit ini, dihadiri 21 anggota dewan. Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk menyampaikan penggunaan keuangan tahun 2019, yakni Rp 1,03 triliun yang realisasinya Rp 763, 69 miliar atau sebesar 74, 22 persen. Penggunaan anggaran itu telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, dan sebelumnya dibahas tim Pemkot dan DPRD Tarakan, hingga akhirnya disetujui oleh 7 fraksi untuk menjadi Perda Pertanggung Jawaban Pelaksaan Anggaran.

“Dari 7 fraksi kan semua menerima dan sekarang tinggal dikonsultasikan ke gubernur. Karena memang prosedurnya seperti itu sebelum diundangkan dalam lembaran daerah. Tapi itu ada batasnya dua minggu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Selasa (21/7/2020) malam.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Alhamdulillah tahapan ini sudah kita lewati, setelah ini nanti ada lagi sebagai langkah penyusunan APBD perubahan berdasarkan kondisi keuangan terakhir pasca audit (BPK) tadi,” sambungnya.

Orang nomor satu di Tarakan ini menerangkan, berdasarkan Laporan Realiasasi Anggaran (LRA), pada akhir 2019 terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 160,83 miliar yang disebabkan adanya surplus anggaran Rp 157,03 miliar dan pembiayaan hekto bernilai positif bernilai Rp 3,8 milar.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Selain itu, dr. Khairul juga mengapresiasi DPRD Kota Tarakan yang telah memberikan rekomendasi, saran, selama proses pembahasan dan telah dirangkum oleh sekertaris badan anggaran untuk Raperda ini.

“Seluruh kepala OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti seluruh sumbang saran dan rekomendasi dari ketua maupun anggota DPRD, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *