Masa HGB Habis 2021, Pemkot Tarakan Akan Revitalisasi Pasar THM 3 Lantai

TARAKAN – Melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik pembangunan di Kota Tarakan. Salah satunya rencana pengembangan Pasar THM yang berada di Simpang Tiga bersama jajaran dinas terkait.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, kunjungan tersebut untuk melihat Hak Guna Bangunan (HGB) yang bulan Juni 2021 ini sudah berakhir, serta memantau batasan kios-kios yang dikelola Pemkot Tarakan dilokasi tersebut untuk direncanakan revitalisasi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1569 votes

“Karena tentu sepertinya harus di revitalisasi harus diperbaiki lagi, dikembangkan lagi supaya lebih baik lah menurut saya untuk THM itu, supaya tidak kumuh, kan sekarang kan kumuh juga. Karena kan (letak) di jantung kota ini ya, menurut saya harusnya lebih bagus, lebih rapi. Mungkin lebih dipercantik lagi, seperti itu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Sedangkan ruko-ruko yang posisinya didepan untuk sementara waktu tetap disewakan. Sebab, ia menilai, kondisinya terbilang cukup baik.

“Jadi nanti ya harga sewanya saya minta dibagian aset untuk melakukan apresial nilainya berapa, terus nanti akan mulai tahun depan. Kalau sudah nilai apresial kan tinggal yang masih mau melanjutkan ya nanti sistemnya sewa dan pemerintah setiap lima tahun yang tidak mau, itu nanti ada yang lain yang mau masuk,” tambahnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Rencanyanya, revitalisasi THM ini akan memiliki wujud bangunan lebih dari dua lantai. Sedangkan lapak-lapak dagang yang saat ini kerap berjualan di lokasi tersebut juga akan ditata oleh pemerintah.

“Ya pasti bangunannya gak satu lantai lah ya, mungkin sampai 3 lantai barangkali. Dan itu masih sedang kita rencanakan apakah dikejasamakan dengan pihak ketiga atau dikelola sendiri dengan pemerintah daerah, dibangun sendiri lalu disewakan,” tukasnya.(*)

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *