HP, Senpi, Hingga Sajam Dimusnahkan di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun

TARAKAN – Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020, sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Jl. P. Kalimantan Kampung Satu/Skip, Rabu (22/7/2020).

Selain memberi ucapan terhadap Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 ini, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes berharap agar kian hari pelayanan profesionalitas dari Kejari semakin meningkat, dan komunikasi selalu terjalin. Apalagi saat ini Kejaksaan bersama TNI dan Polri masuk dalam jajaran Forkopimda untuk bersinergi dalam pembangunan Kota Tarakan. Begitu juga dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN), yang mana Kejaksaan acap kali membantu Pemkot Tarakan dalam beragam persoalan.

“Supporting dari Kejaksaan juga khususnya di dalam bidang TUN ini kami (Pemkot) juga sering menggunakan Kejaksaan, terutama dalam hal beberapa persoalan-persoalan di pemerintah kota yang menyakut persoalan hukum. Juga kita mengambil keputusan dan sebagainya kita minta supporting dari TUN dari Kejaksaan,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (22/7/2020).

“Dan termasuk juga kemarin salah satu yang sedang kita kerjasamakan untuk penagihan-penagihan tunggakan-tunggakan pajak daerah ya. Pajak pemerintah kota dan saya kira ini adalah bentuk kerjasama yang sudah kita bangun,” sambungnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Sementara itu, Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri mengatakan, setidaknya ada 112 barang bukti dari beragam perkara yang berkuatan hukum tetap dimusnahkan dengan jumlah 258 perkara sampai dengan bulan Juli 2020 ini. Yakni, tindak pidana pencurian 75 atau 29 persen, narkotika 104 dengan presentase 40 persen, kemudian sisanya merupakan tindak pidana umum lainnya.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyebut Jaksa adalah pelaksana putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dari ratusan barang bukti, cara yang dimusnahkan pun beragam, misalnya saja handphone yang dihujam oleh palu, kemudian dibakar. Lalu ada senjata api (senpi) rakitan berserta senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan memotong laras menjadi beberapa bagian, hingga narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan dilarutkan ke wadah berisi air.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Semoga dengan pemusnahan berbagai barang bukti ini tidak kejahatan atau tindak pidana yang ada di Tarakan ini bisa berkurang. Karena inti dari pada pelaksanaan pemidanaan adalah bagaimana caranya agar tindak pidana itu tidak terjadi lagi, dan barang bukti terkait tindak pidana harus segera kita musnahkan,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *