Bawaslu Nunukan Persoalkan saat Verfak Petugas Tak Temui Langsung Si Pendukung

NUNUKAN – Proses verifikasi faktual (Verfak) data dukungan calon independen atau perseorangan harus dilakukan dengan cara metode sensus tidak diperkenankan untuk diwakili.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 48 ayat 6 yang menjelaskan metode verifikasi faktual itu harus melalui sensus dan pertemuan langsung kepada yang bersangkutan, tidak boleh dikonfirmasi walaupun oleh keluarga.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Mochamad Yusran, SE mengatakan,  berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, adanya pendukung yang tidak ditemui namun hanya memberikan konfirmasi dari istri atau keluarga yang bersangkutan.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

“Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 48 ayat 6 itu kan sudah dijelaskan bahwa metode verifikasi faktual melalui sensus dan pertemuan langsung. Ini kan harus orang perorangan yang ditemui, tidak boleh dikonfirmasi dari orang yang mewakili meskipun itu status saudara, suami, istrinya  dan sebaiknya,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (22/7/2020).

Dikatakan Yusran, pihaknya menemukan hal itu, dan telah terkonfirmasi bahwa benar tim peneliti tersebut tidak menemui langsung, namun berdasarkan keterangan keluarganya yang mengatakan bawah yang bersangkutan mendukung.

“Itu yang sempat kami sanggah di rapat Pleno KPU Nunukan pada Senin (20/7/2020) dan KPU juga sudah menindaklanjuti sebagaimana kami juga mempunyai ruang untuk melakukan penyanggahan di rapat Pleno tingkat kabupaten,” tegasnya.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Dalam penyanggahan itu, pihak KPU langsung menindaklanjuti hal dengan cara menanyakan langsung ke PPK, bahwa ternyata benar dia hanya menemui keluarganya pendukung, bukan langsung yang bersangkutan. Sehingga pada malam itu juga dilakukan verifikasi faktual kepada yang bersangkutan tanpa diwakili.

“Ini menjadi catatan kami. Kita ini menutup celah jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari, dipertanyakan proses, sehingga ini bisa berpengaruh dengan sengketa hasil di Makamah Konsitusi. Namun dengan begini kita selesaikan di bawah, ketika nanti ada sengketa hasil dipermasalahkan maka keputusan di sini akan menjadi penguat bahwa ini sudah selesai di tingkat proses. Sehingga tidak perlu lagi di tingkat hasil. Inilah tujuan kami bagaimana mengawal proses pemilihan serentak tahun 2020 di tingkat Kabupaten Nunukan, jangan sampai ada celah yang dipersoalkan yang akan datang,” bebernya.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Karena ini berkaitan dengan hak pilih orang, lanjut Yusran, walaupun satu orang atau dua bukan permasalahan jumlahnya. Karena hak pilih itu melekat pada setiap orang menjadi hak asasinya, itu yang harus dilindungi  walaupun dengan jumlah satu atau dua orang. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *