Tjahjo Kumolo: Kemenpan-RB Usulkan 19 Lembaga/Badan untuk Dibubarkan

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB mengusulkan 19 nama lembaga/ badan negara lagi untuk dibubarkan.

Hasil kajian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1999 votes

“Sudah Kemenpan-RB kaji ada 19 lembaga/ badan. Dan sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab,” ujar Tjahjo melalui pernyataan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer

Tjahjo mengatakan bahwa proses selanjutnya adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB.

Hingga saat ini, Tjahjo belum mau memerinci apa saja nama lembaga/ badan negara yang akan dibubarkan atau dilebur ke Kementerian.

Sebelumnya, Tjahjo mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

“Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kemenpan-RB untuk dibubarkan,” ujarnya menambahkan.

Tjahjo mengatakan masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan Undang-Undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dibubarkan.

Kemenpan-RB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga :  BNPB: 1.585 Orang Warga Harus Dievakuasi Pasca-Erupsi Gunung Ruang

Presiden Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.(ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *