Sengketa Lahan Bandara, H. Daeng Gassing : Kita Minta Jerih Payah dan Keringat Kita Dihargai

TARAKAN – Upaya warga untuk memperjuangkan haknya menuntut ganti rugi lahan yang sempat bersengketa di area sekitar Bandara Juwata Tarakan, tak surut. Hingga kini puluhan warga masih terus berharap agar pemerintah mengganti hak mereka yang telah menguasai beberapa petak lahan di bandara sejak puluhan tahun silam itu.

Salah satunya adalah H. Daeng Gassing, yang sampai saat ini terus menuntut keadilan kepada pemerintah atas lahan yang sudah digarapnya sejak 1982 silam di aera sekitar Bandara Juwata Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

BACA BERITA TERKAIT:

Kepada benuanta.co.id, H. Daeng Gassing mengatakan, dirinya memiliki dua petak lahan di area sekitar Bandara Juwata Tarakan. Satu petak dengan luas 8.100 meter persegi dan satu lagi seluas 6.300 meter persegi.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Tanah tersebut menurut H. Daeng Gassing awalnya sejak pertama kali digarap pada tahun 1982, masih berupa semak belukar yang ditumbuhi pohon nipah. Sejak saat itu dirinya pun mulai membersihkan dan memanfaatkan untuk kegiatan berkebun hingga membuka lahan tambak.

“Yang seluas 6.300 meter persegi itu saya buat tambak ikan bandeng. Waktu itu belum ada udang,” terangnya sekaligus menunjukkan bukti surat dari Lurah Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, atas penguasaan fisik bidang tanah yang diterbitkan 15 April 1985.

Setelah puluhan tahun lahan tersebut digarap warga, lanjut Daeng Gassing, kemudian pihak Bandara berencana membebaskan lahan milik warga untuk keperluan perpanjangan dan pelebaran runway bandara, serta perluasan bangunan bandara. Atas rencana pihak Bandara tersebut, Daeng Gassing bersama warga lainnya yang menguasai lahan pun setuju asal ada ganti rugi yang diberikan.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Namun setelah dilakukan penimbunan di atas lahan-lahan tambak dan lainnya, dan menebang pohon-pohon yang ditanam warga, hingga kini ganti rugi itu belum juga direalisasikan oleh pemerintah melaui Bandara Juwata Tarakan. Sehingga hal itu membuat kecewa warga.

“Kami setuju karena katanya mau diganti rugi. Seandainya dulu tidak ada janji tidak akan menyerahkan dan tidak akan mau ditimbun, karena lahan-lahan tambak masih diproduktif untuk dikelola,” tuturnya.

Menurut Daeng Gassing, pihak bandara mengaku terkendala alas hak untuk memberikan ganti rugi. Sementara dirinya saat ini memiliki bukti surat dari RT, lurah dan camat, yang menurutnya sudah cukup kuat. Bahkan tanah tersebut rutin setiap tahunnya dibayar pajaknya sejak tahun 2001 hingga saat ini.

Jika memang pemerintah minta legalitas berupa sertifikat, dirinya pun tak mempermasalahkan. Pihaknya siap mengurus sertifikat hak milik atas tanah tersebut, dengan catatan pemerintah tidak dipersulit prosesnya. “Justru kami setuju kalau diminta buat sertifikat, karena harganya pasti lebih mahal lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Pihaknya pun sudah sering mempertanyakan kepada pihak bandara terkait pembayaran ganti rugi ini, namun selalu dijanji-janji terus. “Saat ada kegiatan di bandara dijanji-janji lagi. Sekarang kami sudah tidak mau lagi makan dijanji,” timpal istri Daeng Gassing terlihat kecewa.

Yang membuat kecewa dirinya, lanjut Daeng Gassing, pemerintah seperti tidak menghargai jerih payah warga sejak puluhan tahun lalu membuka lahan. Dengan kondisi saat itu yang masih seperti hutan, dirinya harus menebas dan meratakannya.

Selain itu, tenaga dan biaya juga pasti terkuras saat membuat tambak untuk budidaya ikan. “Perjuangan membuka lahan sejak 1982 sampai jadi tambak dan merawat lahan itu, sekarang mau diklaim. Kita minta hasil jerih payah dan keringat kita selama puluhan tahun agar dihargai, dibayar yang sesuai,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *