Disergap di Jalan, Pemuda Ini Didapati Simpan Sabu-Sabu di Dalam Kipas Angin

NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial MA (17), diamankan Polsek Sebatik Barat akibat diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 113,03 gram. Sabu-sabu tersebut diamankan di rumah kontrakannya di Jalan H. Bedu Rahim, RT. 09, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 17.20 Wita.

Disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Muhamad Karyadi SH, awalnya personel Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Aji Kuning ada seseorang pemuda yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang sering datang ke Desa Aji Kuning.

“Dari informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan, dengan identitas pelaku terlihat berada di Jalan Mulawarman, RT. 01, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Selasa (21/7/2020).

Setelah mendapat identitas tersangka dan lokasi keberadaan dilakukan pembuntutan, saat itu  personel Opsnal Polsek Sebatik Barat memberhentikan tersangka. Tidak menunggu lama, dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan, namun petugas tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

Tidak sampai di situ, petugas membawa tersangka ke tempat kontrakannya yang berada di Jalan H. Bedu Rahim RT. 09, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. “Tim kami ini melakukan penggeledahan kembali di kediamannya, di seluruh ruangan tempat tinggal terduga. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti sabu yang disimpan di dalam kipas angin sebanyak 2 bungkus ukuran besar seberat 113,03 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Adapun barang yang didapat dari hasil penggeledahan yakni 2 bungkus ukuran besar warna transparan yang diduga sabu-sabu dengan berat 113,03 gram dan 1 unit HP merek Samsung warna putih.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *