Bawaslu-Kemenkes Tandatangani Kerja sama Pastikan Keselamatan Panwaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama dalam upaya memastikan keselamatan kerja panitia pengawas pemilu atau petugas ad hoc pengawasan dari bahaya COVID-19.

“Tujuan pelaksanaan kerja sama itu untuk menjamin kesehatan Warga Negara Indonesia yang berpartisipasi sebagai anggota dan sekretariat panitia pengawas pemilu kecamatan, desa ataupun pengawas tingkat TPS pada Pilkada 2020,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Panitia ad hoc, kata dia, mempunyai beban pelaksanaan tugas yang cukup berat pada masa pandemi COVID-19 karena mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pada Pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

“Tugasnya tentu tidak ringan, karena langsung bersinggungan dengan masyarakat, contohnya pengawasan pencocokan penelitian data pemilih (coklit), langsung door to door, didatangi untuk konfirmasi. Ini tentu pelaksanaan protokol kesehatan harus ketat bagi jajaran penyelenggara,” kata dia.

Kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan ketat, menurut dia, akan membuat potensi penyebaran COVID-19 di tingkat jajaran penyelenggara maupun masyarakat juga meningkat.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

“Kita punya prinsip hukum tertinggi adalah kesehatan rakyat atau masyarakat, maka tentu kegiatan hari ini dalam rangka untuk mewujudkan bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 tetap menjaga protokol kesehatan dan berharap kesehatan menjadi prioritas kita,” katanya.

Menurut dia, kerja sama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan penyelenggara tentang protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Pengetahuan menjadi penting agar klaster baru COVID-19 di pilkada tidak terjadi.

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

“Pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan beban kerja yang besar yang ditanggung oleh sekretariat panwaslu kecamatan, panwaslu desa maupun pengawas tingkat TPS,” ujarnya.(ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *