Penyelenggara Adhoc Masuk Dalam Daftar Nama Pendukung Calon Perseorangan

MALINAU – Adanya nama beberapa anggota penyelenggara adhoc yang masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan, ternyata tidak membuat KPU Malinau merasa risih.

Menurut salah satu komisioner  KPU Malinau Divisi Hukum Bambang R. SH, mengaku kalau permasalahan itu sudah selesai di tingkat KPU.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Memang waktu di Verfak itu ada kita temukan, tapi masalah itu sudah selesai ya, dan semua kita jalankan sesuai dengan prosedurnya,” jelasnya.

Meski secara Harfiah hal tersebut melanggar peraturan, namun pihak KPU Malinau mengaku kejadian tersebut besar kemungkinan terjadi saat semua anggota adhoc belum dilantik.

“Penyerahan Verfak ini kan sudah lama ya. Sedangkan anggota adhoc KPU baru dilantik. Mungkin, sebelum jadi adhoc mereka ada yang berikan dukungan. Makanya saat di verfak ada datanya mereka,” ungkapnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Jika ada nama penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar pendukung perseorangan maka ada dua pilihan buat yang bersangkutan jika tetap mendukung maka yang bersangkutan dicoret/di PAW sebagai penyelenggara adhoc.

Namun jika tidak mendukung harus mengisi surat pernyataan tidak mendukung sehingga dukungannya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“jika terbukti dan bersikeras tetap ingin mendukung maka yang bersangkutan akan kita PAW-kan (Pergantian Antar Waktu),” jelasnya lagi.

“Makanya ada form pernyataan tidak mendukung yang kita berikan dan semuanya sepakat untuk tidak mendukung,” imbuhnya.

Menurut Pihak KPU Hasil pemantauan di lapangan, penyelenggara adhoc tersebut merasa tidak pernah mendukung maupun menyerahkan fotocopy KTP,  namun namanya terdaftar sebagai pendukung. Meskipun demikian jika ingin menggugurkan dukungan tersebut maka penyelenggara tersebut tetap wajib mengisi surat pernyataan tidak mendukung.

Bambang juga menambahkan Secara kelembagaan KPU Malinau kemungkinan tidak akan memperpanjang permasalahan ini ke ranah hukum atas dicatutnya nama penyelenggara adhoc tersebut. Saat ini KPU Malinau lebih memfokuskan dalam persiapan tahapan pemilihan agar berjalan lancar sesuai jadwal dan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Jika ada tindak lanjut atas permasalahan tersebut sudah masuk  ranah Bawaslu sebagai fungsi pengawasan. Saya kira kawan kawan Bawaslu sudah tahu masalah ini, perlu tidaknya untuk ditindaklanjuti menjadi kewenangan Bawaslu” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *