Diduga Banjir Bandang di Luwu Utara akibat Perambahan Hutan, Polisi Lakukan Investigasi

LUWU UTARA – Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan terjadinya bencana banjir beserta tanah longsor di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Di mana, kuat dugaan bencana yang melanda Luwu Utara tak lepas dari ulah manusia.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan investigasi.

“Iya, tim sudah di lapangan (melakukan investigasi),” singkat Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi, Ahad (19/7/2020).

Sebagaimana diketahui, pasca banjir bandang disertai tanah longsor yang melanda beberapa kecamatan di Luwu Utara, ditemukan banyaknya potongan kayu besar berserakan di bibir sungai dan terseret ke pemukiman warga. Tak hanya itu, lumpur setinggi dua hingga tiga meter menerjang pemukiman.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah  menyampaikan hal tersebut ke Polda Sulsel, terkait banyaknya temuan potongan kayu besar atau kayu glondongan.

“Ini sudah kita laporkan kepada Polda Sulsel. Dan disampaikan akan menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam (dugaan) perambahan hutan yang kemudian berdampak sistemik, banjir bandang,” ungkap Andi Sudirman kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Senada, mantan Bupati Luwu Utara, Muchtar Luthfi Mutty mengapresiasi upaya Polda Sulsel yang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya perambahan hutan hingga mengakibatkan terjadinya banjir bandang disertai tanah longsor.

“Rencana Polda Sulsel melakukan penyelidikan penyebab bencana banjir, patut kita dukung. Apalagi kayu glondongan berukuran raksasa bergelimpangan tidak hanya di sungai, tapi masuk ke badan jalan, dan rumah warga,” kata mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kuat dugaan terjadinya banjir bandang serta tanah longsor di Luwu Utara tak lepas dari adanya dugaan perambahan hutan atau pembebasan lahan untuk perkebunan sawit. Luasnya diperkirakan hingga ratusan hektare.

Data yang disadur dari Konsorsium Pembaharuan Agraria Sulawesi Selatan (KPA) mencatat, khusus Luwu Utara memiliki   luas wilayah 750.268 Hektare (Ha) dan luas Hak Guna Usaha (HGU) adalah 90.045 Ha.  Dari luas wilayah tersebut, tujuh perusahaan swasta menguasai 84.389 Ha. Sementara satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 5.665 Ha.

Dari luas wilayah HGU, lebih dari 61.000 hektare di antaranya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.(*)

Reporter : Akbar
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *