Pupuk Kaltim Siapkan 317.25 Ton Stok Pupuk Urea Subsidi Untuk Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR – Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Kalimantan Utara, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Utara periode Juli 2020 dinyatakan aman. Hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.059,65 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Kalimantan Utara, atau sekitar 70,87% dari alokasi 1.495 ton urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Hal ini dipertegas oleh Account Executive Wilayah Kalimantan Utara Mirza Rezia L, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kalimantan Utara sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Nunukan, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 828,50 ton atau 99,6% dari alokasi 831 ton, Kabupaten Bulungan sebanyak 119,30 ton atau 39,7% dari alokasi 300 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian, untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Mirza.

 

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Kalimantan Utara, telah tersedia stok pupuk sebanyak 317,25 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 57,5 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Mirza.

Mirza juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya e-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Mirza.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Ditambahkan Mirza, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. “Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Mirza.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS). “Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” terang Mirza.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

Mirza juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Mirza.

Mirza juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *