Jika Langgar Kode Etik, Petugas KPU Segera Diperhadapkan Dengan Undang-Undang

TARAKAN – Dalam kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra di KPU Tarakan, menegaskan akan menindak petugas KPU yang melanggar kode etik dengan perundang-undangan, Jumat 17 Juli 2020.

“Jika ditemukan ada instansi atau petugas KPU melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan keuangan. Kita akan berikan sanksi sesuai perundang-undangan,” ujarnya kepada awak media, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga :  Susu, Roti, dan Kurma Gantikan Menu Berat MBG Selama Ramadan

Ilham menegaskan, petugas KPU harus bekerja sesuai dengan porsi masing. Jika ada komisioner melakukan tindakan melanggar kode etik bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkapnya.

“Tahun 2019, beberapa PPK sudah dipidana karena telah melakukan pelanggaran. Jangan anarkis, kanal-kanal tersendiri terhadap potensi pelanggaran, sudah diatur dalam perundang-undangan,” sebutnya

“Dalam hal ini kita harus memperhatikan kewaspadaan
dalam pengelolaan anggaran, jangan sampai ada masalah. Karena sangat berpengaruh pada laporan keuangan kita, dan juga berpengaruh kepada integritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *