Pemda Nunukan Memberikan Retribusi PAD Kepada Negara Sekitar Rp 1 Miliaran

NUNUKAN – Semenjak kepemimpinan Bupati dan wakil bupati kabupaten Nunukan yakini Hj. Asmin Laura Hafid dan H. Faridil Murad, dalam melaksanakan pelayanan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan sangat baik, hal itu terbukti dari beberapa perijinan yang telah diproses sebanyak 195 perijinan pada tahun 2020.

Sejak OSS dan SIMBG secara resmi diluncurkan sejak tahun 2018, sampai sekarang ini, DPMPTSP Nunukan sudah menerbitkan 1,099 izin, baik izin IMB, izin usaha, maupun izin lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Dalam perkembangannya dalam melaksanakan kebijakan baik itu dari pemerintah pusat dan daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan tidak memberatkan dan bahkan hingga gratis.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Kita juga telah melaksanakan sistem daring (online) dengan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) ini semuanya dipermudahkan sebagai akses pengurusan perizinan terpadu secara online,,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Hasmuni, kepada benuanta.co.od, Jumat (17/7/2020).

Lanjut dia, sedadap perijinan yang mendapatkan distribusi seperti SIMBG yang merupakan ketentuan dari pusat dan daerah yang diatur melalui perda. Untuk ijin usaha skala kecil diberikan pelayanan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Dari hasil retribusi perizinan tersebut DPMPTSP cukup banyak memberikan retribusi Pendapatan Asil Daerah (PAD). Dimana tahun 2019 di targetkan sekitar Rp 750 juta, DMPTDP sudah memberikan tambahan PAD kepada negara melalui daerah sekitar Rp 1 miliar lebih.

“Ini adalah salah satu tolak ukur kepada masyarakat wilayah Kabupaten Nunukan, untuk berpartisipasi melengkapi izin-izin usahanya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup baik,” jelasnya.

DPMPTSP juga telah mempersiapkan sistem sempadan untuk mengakomodir masyarakat di wilayah perbatasan bagian ujung yang ingin mengurus perijinan yang tidak terjangkau oleh internet.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Kami akan melaksanakan sistem sempadan ini rencana jemput bola. Tapi ini adalah triwulan ke tiga di samping itu situasi Nunukan belum aman dari Covid-19. Maka kami tunda dan menunggu informasi lebih lanjut,” terangnya.

Selian itu Hasmuni menjelaskan, akan menargetkan untuk mengembangkan potensi BumDes yang ada di desa. Sebanyak 232 desa di Kabupaten Nunukan yang telah memiliki BumDes namun belum mendapatkan izin mengembangkan usaha melalui BumDes nya.

“Nantinya ini kita akan fasilitasi, kemudian kita turun lapangan serta akan berkoordinasi dengan perpajakan untuk langsung di terbitkan NPWPnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *