TANJUNG SELOR – Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan di Desa Kelubir telah disergap Sat Reskrim Polres Bulungan. Pelaku atas nama Jaka Kelana (28) ditangkap pada hari Kamis 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wita di Dusun Bentiang Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Kurang dari 24 jam pelaku kita amankan, saat itu makan di rumah warga. Ternyata merasa lapar saat di dalam hutan, akhirnya keluar minta makan sama warga,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Kamis 16 Juli 2020.
Kata dia, pembunuhan itu terjadi kepada Mega Mutia (26), lantaran mantan istrinya (bukan istri sepertinya berita sebelumnya) itu memiliki hubungan dengan pria lain. Motif pembunuhan itu karena Jaka cemburu dengan Mega. Padahal pelaku sudah memiliki istri lagi yang kini berada di Provinsi Kaltim. “Pelaku sudah cerai tapi tidak secara resmi, mereka sudah punya anak 2 orang. Saat kejadian anaknya ada didalam rumah,” jelasnya.
Belnas mengatakan luka tusukan yang ditemukan di tubuh korban ada 5 titik, yang akhirnya merenggut nyawa korban karena kehabisan darah. Di bagian perut ada 2 tusukan, di dagu ada 1 tusukan, di leher ada 1 tusukan dan di lengan tangan kiri ada 1 tusukan. “Korban mengalami 5 kali tusukan, kemungkinan kehabisan darah membuat korban meninggal dunia,” bebernya.
Dia memaparkan kronologis kejadian pembunuhan itu pada hari Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 wita. Setelah itu Jaka lari ke arah hutan, kemudian tim melakukan pengejaran dari Kelubir.
Pada hari Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, tim bergerak menuju Dusun Bentiang dan mendengar suara anjing menggonggong dari dalam hutan. Kemudian tim bergerak mendekati sumber suara dari dalam hutan tersebut dan standby di sekitar hutan Dusun Bentiang.
“Sekitar pukul 10.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku keluar dari hutan menuju salah satu rumah warga untuk meminta makan, kita langsung melakukan pengepungan dan menangkapnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis badik, sebuah motor XEON warna Kuning Biru yang digunakan tersangka, sepasang sandal, sepasang pakaian bercak darah korban.
Lalu 1 unit HP VIVO warna biru milik tersangka, 1 unit HP Samsung senter warna putih milik tersangka, sebuah selimut bercak darah korban, 2 lembar kertas berisikan nomor HP milik korban, selembar kertas bertuliskan syair lagu dan sepasang pakaian tersangka. “Kita kenakan Pasal 351 KUHP, motifnya pelaku cemburu dengan korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin