1,7 Kg Sabu yang Diamankan di Atas Plafon Indekos Dimusnahkan Polres Bulungan

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 1.706 gram atau 1,7 kilogram. BB sabu ini merupakan tangkapan Satresnarkoba pada 13 Mei 2020 lalu di Jalan Sabanar Lama, yang merupakan milik tersangka Sudirman alias Sudi (45).

“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.706 gram. Telah disisihkan untuk sidang sebanyak 4 gram dan dikirim ke lapfor ada 0,08 gram,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Wakapolres Kompol Roberto kepada benuanta.co.id, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Geledah Ruko di Karang Anyar, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan di Atas Plafon

Metode pemusnahan ini BB dilarutkan di air dan diaduk, kemudian dibuang ke kloset kamar mandi. Pemusnahan ini disaksikan oleh pelaku dan dihadiri dari pihak kejaksaan, pengadilan dan Dinkes Bulungan.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Tertangkapnya Sudirman berawal dari keterangan Benyamin yang ditangkap oleh Satresnarkoba pada tanggal 13 Mei 2020 pukul 02.30 wita dini hari di Jalan Sengkawit, Gang Buana Maspul dengan BB sebanyak 0,59 gram.

Lalu sekitar pukul 04.00 Wita Sudirman diamankan di sebuah indekos di Gang Danau Tempe, Jalan Sabanar Lama. “Dari keterangan Benyamin, sabu itu berasal dari Sudirman,” jelasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Saat digerebek di indekosnya, ditemukan sabu sebanyak 4 bungkus seberat 1.710,18 gram di atas plafon indekos. Tak bisa mengelak, akhirnya pelaku diamankan. Pelaku pun dijerat Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diamankan dalam 4 bungkus plastik, ada 2 buah handphone dan uang tunai Rp 5.050.000,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *