Diduga Alat Berat Milik Perusahaan Ditahan Warga di Desa Mata Hilir

TANJUNG SELOR – Sat Reskrim Polres Bulungan telah melakukan pengecekan di Desa Mara Hilir yang diduga terjadi penahanan alat berat milik perusahaan oleh masyarakat. Masyarakat menahan alat berat itu agar pihak perusahaan lebih dulu melaksanakan sosialisasi terkait kegiatannya tersebut.

“Setelah kita cek dan berbicara dengan warga, alat berat itu bukan ditahan melainkan warga ingin perusahaan bersosialisasi ke desanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, Sabtu 11 Juli 2020.

Dia menegaskan, kejadian itu bukan karena sengketa lahan, melainkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan perusahaan. Sebelumnya perusahaan sawit PT Inti Selaras Perkasa atau Gawi Grup telah melakukan pembebasan lahan, tapi warga yang terkena merasa belum dibebaskan lahannya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Yang ditahan satu unit ekskavator, alat perusahaan itu banyak. Hanya saja dengan penahanan ini ada pekerjaan yang terhambat,” bebernya.

Kehadiran kepolisian dalam masalah ini untuk melihat apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak. Hingga saat inipun petugas masih mempelajari data yang ada, sehingga belum ada kesimpulan kearah tindak pidana.

“Tidak ada yang ditahan, baik pihak perusahaan maupun warga. Kemarin itu kita ketemu tokoh masyarakatnya dalam rangka diskusi, unsur pidana belum kita temukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Polres Bulungan berharap agar kasus seperti selesai tanpa harus masuk dalam jalur hukum. Karena bisa saja keduanya mengalami kerugian. Dimana masyarakat dan perusahaan untuk bermusyawarah. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *