MAKASSAR – Akibat ulahnya diduga melakukan penistaan agama dengan melempar kitab suci Alquran yang videonya tersebar dan viral di dunia maya, seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial I (40 tahun) diamankan petugas Polres Pelabuhan Makassar..
“Dia sudah diamankan. Dia juga sudah mengakui kesalahannya. Dia inisial I usia 40 Tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, Jumat (10/7/2020).
Di mana perempuan berinisial I Itu viral, saat video berdurasi dua menit 27 detik tersebar di media sosial. Dalam video itu, perempuan ini mengaku Yahudi dan berusaha ingin merobek Alquran setelah dilemparnya, namun dicegah.
“Saya Yahudi, saya tidak pakai dosa, apa?” ujar perempuan ini di dalam video saat ingin merobek Alquran.
Menurut saksi mata, bahwa Alquran tersebut dibawa sendiri pelaku dari rumahnya. Dia melempar Alquran karena terjadi selisih paham dengan tetangganya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin