Proyek Mangrove Senilai Rp 1,2 M di Sebatik Banyak Mati, LSM Panjiku Minta Kejaksaan Usut

NUNUKAN – Proyek Pemprov Kaltara di Sebatik, Kabupaten Nunukan berupa penanaman bibit mangrove diniai gagal. Pasalnya dari ribuan bibit yang ditanam, hanya sebagain kecil saja yang tumbuh.

Diketahui, proyek penanaman mangrove jenis api-api tersebut dimulai pada 2019 lalu di lahan pantai seluas 35 hektare (Ha) dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar dari APBD Provinsi Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku), Mansyur Rincing kepada benuanta.co.id. Mansyur sendiri langsung melakukan tinjauan ke lokasi penanaman mangrove tersebut di Sebatik belum lama ini.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Mansur pun mempertanyakan apakan Pemprov Kaltara sebelum melakukan proyek tersebut sudah berkoordinasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat setempat. Kemudian proyek ini apakah sudah melalui Musrenbang dan melibatkan BMKG untuk mengukur kondisi cuaca dan apakah cocok ditanam di pantai tersebut. “Kami menduga bibit mangrove yang ditanam sebanyak 120.000 bibit,” terangnya.

Lantaran banyaknya bibit yang mati, Mansyur pun mempertanyakan apakah yang mengadakan bibit memiliki sertifikasi atau dokumen pendukung. “Selain itu apakah pihak yang mendapat proyek ini tahu bahwa yang ditanam ibu bibit mangrove jenis api-api. Karena kami duga bibitnya dicampur dengan bibit mangrove jenis lain,” duga Mansyur.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

Dengan temuan tersebut, Mansyur pun meminta pihak terkait, dalam hal ini kejaksaan untuk turun melakukan pemeriksaan. Sebab kalau kasus ini dibiarkan, maka akan terkesan ada pembiaran hukum karena ini menyangkut uang negara.

Untuk itu dia berharap pihak kejaksaan segera memanggil pihak-pihak yang terkait, jangan sampai uang negara senilai miliaran rupiah ini hanyut bersama air laut karena bibit-bibit yang ditanam tersebut tidak ada yang hidup.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

“Setelah kami investigasi kami di lapangan di RT 8 dan RT 18, hanya bisa dihitung jari saja bibit yang hidup, yang lainnya hanya ajir-ajir saja. Oleh karena itu PPTK, Konsultan dan kontraktornya harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya ini. Jika terdeteksi ada masalah, maka ada pintu masuk penegak hukum untuk memproses. Jika pihak kejaksaan tidak ada tindakan, LSM Panjiku akan melakukan demonstrasi di Kejaksaan,” tegas Mansyur.(*)

 

Sumber: LSM Panjiku

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *