TARAKAN – Terlibatnya salah satu anggota kepolisian dalam penyelundupan narkoba sekitar 2 pekan lalu, akan segera memasuki pidana umum hingga pemecatan secara tidak hormat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Drs. Indrajit, S.H. saat diwawancarai awak media di Makosat Brimob Polda Kaltara, Jumat 10 Juli 2020.
“2 pekan ini ditemukan anggota Polri yang dikabarkan terlibat dengan penyelundupan narkotika, saya akan tindak tegas, tidak ada ampun. Saya akan pidana umum,” ujarnya kepada awak media, Jumat 10 Juli 2020.
Indrajit menjelaskan, tidak hanya untuk anggota Polri, namun masyarakat yang menggunakan atau kecanduan narkoba. Diimbau untuk segera melaporkan diri untuk direhabilitasi.
“Polda Kaltara juga akan melakukan cek urin secara rutin, pertama satu kali, berikutnya dilakukan secara acak. Terkait anggota kepolisian yang terlibat narkoba setelah pidana umum akan dipecat secara tidak hormat,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli