Oknum Polisi Tarakan Terlibat Penyelundupan 3 kg Narkoba

TARAKAN – Setelah pengembangan kasus oknum leasing finance bernama Hardiansyah alias HR (34) dengan barang bukti (bb) sabu 63 bal atau 3 kg di indekos jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ditemukan anggota Kepolisian berinisial AX (35) yang diduga bersekongkol dengan HR.

Saat dimintai keterangan, HR mengaku mendapati sabu 3 kg dari seorang anggota polisi yang aktif berdinas di Tarakan. Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara segera mengungkap pelaku lainnya.

Kelapa BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry Simanjuntak melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, mengatakan telah berhasil mengamankan AX di Polres Tarakan saat menjalankan tugas dinasnya. “Pelaku AX kooperatif saat dibawa ke kantor BNNP Kaltara, untuk proses lebih lanjut,” ujar Deden kepada benuanta.co.id, Jumat 10 Juli 2020.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

Hasil pemeriksaan AX, diketahui bahwa pelaku HR menerima paket sabu 63 bal atau 3 kg dari AX di jalan Jenderal Sudirman samping kantor Pos Tarakan. “Kita telah mengamankan AX, karena dari keterangan yang diberikan HR, kalau sabu itu berasal dari AX,” terang Deden.

AX mengaku, sabu yang ia terima di jalan Yos Sudarso dalam bentuk paket besar, berasal dari seorang tahanan yang dititipkan di Lapas Tarakan yaitu HN yang saat ini masih menjalani proses persidangan kasus sabu di Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

Deden lanjut menjelaskan, AX ini sudah dua kali mengedarkan sabu dan akhirnya terungkap aparat BNNP Kaltara. “AX merupakan kurir dari Bandar sabu yang disinyalir adalah HN yang berada di Lapas Tarakan,” sebutnya.

“HR dan AX dijanjikan upah Rp15 juta setiap mengantarkan pesanan sabu. Untuk penerima sabu 3 kg ini masih dalam pengembangan BNNP Kaltara. Sabu akan diambil orang lain sesuai perintah HN (dari lapas Tarakan),” jelasnya.

Baca Juga :  Dua OPD di Pemprov Realisasi APBD Tertinggi

Deden menambahkan, diduga sabu berasal dari jaringan internasional Tawau, dan masuk ke Kaltara. Kini HR dan AX telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Sementara HN masih dalam tahap pengembangan BNNP dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Tarakan. Keduanya diketahui melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika, maksimal ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *