Ikuti SE Kemenkes, Walikota Tetapkan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu di Semua Faskes

TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes, memimpin Rapat Koordinasi terkait Pembahasan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. HK.02.02./I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi pemeriksan Rapid Test Antibodi di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Rabu (8/7/2020).

Dalam rapat tersebut, dr. Khairul menyampaikan bahwa dari pembahasan tersebut sudah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan batasan harga rapid test, dan akan ada perbaikan surat edaran walikota yang sebelumnya hanya menetapkan beberapa unit pelayanan, kini menjadi semua unit Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bisa memberikan pelayanan rapid test dengan harga yang telah ditetapkan, yakni Rp 150 ribu.

“Tadi kita tanya beberapa memang habis, rata-rata tidak nyetok (RDT) banyak ya. Edarannya Rp 150 ribu, kan harus Sami’na Wa Atho’na kan karena saya juga tidak bisa memaksa. Makanya kita buka seluruh layanan yang bisa. Faskes itu kan bisa dokter praktik, bisa klinik pratama atau utama, puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan. Supaya masyarakat gampang cari,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Ia menututurkan, selain memberi kemudahan terhadap masyarakat untuk melakukan tes rapid, ditunjuknya semua Faskes tersebut merupakan tindak lanjut dari Kemenkes yang meminta untuk menunjuk siapa saja yang dapat memberikan pelayanan.

“Jadi faskes ini seluruh swasta dan pemerintah, siapa yang sanggup dan mau. Kalau kemarin kan Kementerian minta ditunjuk, nah sekarang kan dengan begitu kita lihat Faskes ya kita tunjuk Faskes lah sesuai HET dari Kemenkes Rp 150 ribu,” tukasnya.(*)

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *