Hakim Kabulkan 7 Gugatan Kontraktor ke Pemkot Soal Utang Proyek dari DAK dan Bankeu 2016

TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan dalam Putusannya tertanggal 8 Juli 2020 mengabulkan tuntutan pembayaran Proyek Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltara tahun 2016 dari 3 Perusahaan Penyedia masing-masing PT.Intan Gemilang, PT. Cahaya Baru Prima dan CV. Nusantara yang menggugat Pemerintah Kota Tarakan cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan terkait proyek peningkatan jalan di Kota tarakan yang didanai Bankeu.

“Kita menggugat pemerintah karena proyek di tahun 2016. Ada 7 principal kami memberikan kuasa kepada kami untuk menggugat di pengadilan. Satu dana DAK dari pusat dan 7 Bankeu bantuan dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara untuk proyek rata-rata peningkatan jalan, akhirnya kita gugat dan semua gugatan kita ketujuh itu dikabulkan majelis hakim,” ungkap tim pengacara ketujuh principal Dr. Syafruddin, SH, M.Hum dan Mansyur, SH, MH.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Dijelaskan Dr. Syafruddin, pertama penggugat dari PT. Intan Gemilang, Perkara No.07/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa pembayaran Proyek Peningkatan Jalan Amal Lama Bankeu 2016 sejumlah Rp.4.250.000.000. Kemdian tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 832.500.000. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 4.250.000.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Principal lain dari PT. Intan Gemilang, Perkara No.08/Pdt.G/2020/PN.Tar, putusan berupa pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Brantas Bankeu 2016 yang belum dibayar lunas atau masih tersisa sejumlah Rp.287.817.700. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 51.807.186. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp.287.817.700,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

Selanjutnya, penggugat dari PT. Cahaya Baru Prima, Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tar, putusan berupa pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Kapuas Bankeu 2016 yang belum terbayar lunas atau sisanya sejumlah Rp. 2.064.000.000. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.371.250.000.

“Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp2.064.000.000,- terhitung sejak Januari 2019 sd sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan,” jelasnya.

Berikutnya penggugat dari Cv. Nusantara, perkara No.: 13/Pdt.G/2020/PN.Tar, putusan berupa pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Kawasan Industri Kecil Menengah Karang Harapan Bankeu 2016 yang belum sejumlah Rp. 1.840.549.000. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.331.298.820. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 699.408.620,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tarakan juga telah memutuskan dan mengabulkan tuntutan 2 perusahaan terhadap Pemerintah Kota Tarakan cq DPUTR Kota Tarakan terhadap tuntutan pembayaran Proyek Peningkatan Jalan di Kota tarakan yang didanai dari Bankeu Priovinsi Kaltara tahun 2016 yang belum dibayarkan,” urai Dr. Syafruddin.

Kontraktor tersebut diantaranya PT.Mitra Cipta Konstruksi, perkara Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.Tar. putusan berupa pembayaran Proyek Peningkatan Jalan Veteran Dwikora Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota Tarakan sejumlah Rp. 2.804.695.000. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.504.845.100. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 2.804.695.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

CV. Tirta Agung, dalam perkara No.15/Pdt.G/2020/PN.Tar, putusan perkara berupa pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Melati Karang Balik Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota Tarakan sejumlah Rp. 1.370.837.000. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.246.750.660. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp.1.370.837.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

“Disamping itu Pengadilan juga mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- perhari ketelambatan atau kelalaian melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Tarakan melaksanakan putusan ini seluruhnya,” kata Dr. Syafruddin.

Ia menambahkan, perkara ini bermula pada tahun 2016 perusahaan-perusaan tersebut diatas memenangkan tender paket pekerjaan peningkatan jalan di Kota tarakan sebagaimana tersebut di atas namun setelah pekerjaan selesai dan diterima dengan baik oleh tergugat Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Tarakan selaku PPK, dan perusahaan-perusahan tersebut diatas telah menanda tangani dokumen pembayaran serta kwitansi pembayaran paad akhir tahun 2016, namun dananya sampai sekarang ini tak kunjung dibayarkan atau dicairkan kerekening perusahaan-perusahaan yang telah mengerjakan proyek tersebut.

“Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut selalu mempertanyakannya namun tetap tidak dibayar sampai sekarang ini dengan alasan kondisi keuangan yang sulit, karena itu akhirnya perusahaan perusahaan tersebut diatas melayangkan gugatan ke pengadilan dan putusannya dikabulkan,” tuturnya.

Terpisah, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh membenarkan terkait putusan 7 perkara perdata tersebut. “3 perkara diputus 2 bulan lalu dan 4 perkara baru kemarin diputuskan majelis dengan pertimbangan bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah selesai namun masih belum terselesaikan pembayarannya,” jelas Melcky.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *