TARAKAN – Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes mengikuti Video Conference Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset serta Optimalisasi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Rabu(8/7/2020).
Dalam Rakoor tersebut, dr. Khairul menyampaikan membahas beberapa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, hingga utang-utang pajak dan retribusi daerah yang harus diselesaikan.
“Jadi dari KPK ada dua masalah penting disampaikan, pertama masalah beberapa aset dikuasai oleh pihak lain yang diminta segera diurus untuk dikembalikan. Kedua masalah utang-utang pajak dan retribusi daerah diminta membuat kerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih karena itu kan uang negara,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (8/7/2020).
Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dari Pemkot dengan Kejaksaan, kata orang nomor satu di Tarakan ini, dalam salah satu klausulnya adalah untuk penagihan utang tersebut.
“Jadi kami sudah membuat MoU dengan Kejaksaan dan perpanjangan (Mou) itu yang dimasukan salah satu klausulnya adalah penagihan utang-utang pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga menerangkan utang pajak yang berasal dari pemerintahan sebelumnya dan kini harus diselesaikan dipemerintahannya setidaknya ada Rp 40 miliar.
“Ya sudah numpuk dari tahun berapa lah, dari (pemerintahan) sebelumnya. Jadi yang menumpuk itu diminta untuk dituntaskan juga, pokoknya (pemerintahan sekarang) bagian menuntaskan lah,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin