Akan Banding Putusan Pengadilan, dr. Khairul Sebut Ada yang Aneh dengan Kasus Ini

TARAKAN – Dimenangkannya gugatan para kontraktor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, terkait proyek jalan di tahun 2016 silam oleh majelis hakim dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut.

“Ya banding dong, saya belum baca putusannya ya. Tapi yang pasti begini, utang-utang ini dari pemerintahan sebelumnya. Jadi itu utang setahu saya dari tahun 2016 sampai 2018, dan itu cukup banyak Rp 385 miliar,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Baca Juga: Hakim Kabulkan 7 Gugatan Kontraktor ke Pemkot Soal Utang Proyek dari DAK dan Bankeu 2016

Lalu mengapa utang ratusan miliar tersebut tak masuk dalam pelunasan di masa pemerintahan sebelumnya, orang nomor satu di Tarakan ini menerangkan bahwa utang tersebut tak memiliki dokumen.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

“Tidak masuk dalam yang dicicil-cicil itu, ya karena memang dokumennya tidak ada. Jadi waktu Desember itu kan baru muncul dokumennya akhir tahun, tahun ini kan rencananya masih mau diaudit sebenarnya. Tapi kalau lewat pengadilan keputusannya kita hargai, karena itu kan lembaga yudikatif, tapi akan kita lihat lagi putusannya apa. Saya kira paling kan disuruh bayar, kalau disuruh bayar kan sebenarnya nanti dibayar kalau ada uang, kan begitu. Kalau tidak ada uang bagaimana mau bayar kan,” terangnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

“Utang itu kan bukan di zaman saya, makanya semua utang itu kita audit dulu setelah itu nanti dilakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Tarakan tahun 2013 hingga 2017 ini mengaku heran dengan persoalan utang tersebut. Sebab, proyek yang tak dibayar sejak di tahun 2016 masih terus berjalan hingga 2018.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

“Saya heran kalau 2016 tidak dibayar kenapa kok masih kerja juga di 2017, ada apa gerangan, kan begitu. Terus kenapa dia masih kerja sampai 2018, dua tiga tahun itu kok tidak menuntut gitu loh. Setelah itu 2019 saya menjabat (Walikota) kok dia nuntut, padahal bukan saya yang bikin utang kan. Logikanya kan begitu mestinya, aneh kan menurut saya,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *