Sukses Tangani Covid-19 Hingga Sisa 1 Pasien, Ini Langkah Jitu yang Dilakukan Pemkab Nunukan

Untuk kegiatan pemantauan, Tim Gugus Tugas melaksanakannya dan memastikan tingkat kedisiplinan pelaku karantina mandiri baik orang dalam risiko (ODR), Orang dalam pemantauan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan Pasien konfirmasi positif yang melaksanakan karantina mandiri. Mekanisme kegiatan ini dilaksanakan pemantauan baik dengan kunjungan rumah ataupun pemantauan melalui telpon yang dilaksanakan oleh Tim Gerak Cepat semua Puskesmas di Kabupaten Nunukan. Kegiatan pemantauan juga dibantu oleh tenaga pengamanan baik Babinkamtibmas maupun Babinsa yang ada di semua wilayah.

Pada kegiatan Karantina, Tim Gugus Tugas juga konsen pada kegiatan  tersebut karena hal ini penting untuk dilakukan untuk melokalisir kasus – kasus yang berisiko dan memisahkan antara kelompok berisiko dengan kelompok masyarakat yang tidak berisiko. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan melaksanakan beberapa kegiatan kekarantinaan antara lain karantina mandiri, Karantina terpusat (Rusunawa), rumah singgah, ruang pemulihan Binusan, dan ruang isolasi RSUD Nunukan.

Dalam kegiatan logistik, kegiatan logistik antara lain meliputi kegiatan pengadaan, penyimpanan dan distribusi semua barang dan kebutuhan operasional yang diperlukan selama masa tanggap darurat COVID-19 di Kabupaten Nunukan. “Kegiatan ini terpusat di ruang atau Gedung PJJ Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dan dikelola oleh gabungan tim yang bertugas baik dari Dinas Kesehatan maupun BPBD Kabupaten Nunukan. Semua barang kebutuhan operasional tercatat di bagian logistik termasuk logistik bantuan dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Untuk kegiatan layanan klinis, merupakan kegiatan pelayanan yang diberikan bagi pasien ODP, PDP dan Konfirmasi positif antara lain meliputi kegiatan Rujukan pasien, Pengambilan specimen, Perawatan pasien dan penanganan jenazah.

Selain kegiatan di atas, kegiatan promosi kesehatan juga menjadi bagian penting dan dilakukan oleh semua bidang terkait yang tergabung dalam Tim gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pengetahuan seputar COVID-19 baik pencegahan, pengendalian dan penanganannya.

Salah satu kegiatan pencegahan adalah Penyemprotan Desinfektan. Kegiatan disinfektan merupakan salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan dengan tujuan memutus rantai penularan. Kegiatan ini lebih banyak dilaksanakan di tempat – tempat umum, Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah penderita yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri dan tempat – tempat lainnya yang banyak kerumunan orang.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Dari 8 (delapan) kegiatan yang dilakukan di bidang kesehatan sampai dengan hari ini sudah berhasil menurunkan kasus – kasus konfirmasi positif, ODP, PDP dan menurunkan kawasan Zona Nunukan yang sebelumnya masuk kategori Zona merah dengan risiko tinggi menjadi Zona Kuning dengan risiko rendah. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *