Kemenkes Patok Biaya RDT Rp 150 Ribu, RSUD Hentikan Sementara Rapid Test Berbayar

TARAKAN – Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI NOMOR : 11K.02.02/1/2875/2020, biaya Rapid Diasnogtic Test (RDT) dipatok tertinggi dengan harga Rp 150.000. Dengan edaran tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan hentikan RDT berbayar mulai Rabu 8 Juli 2020.

Direktur RSUD Tarakan Provinsi Kaltara, dr. M. Hasbi Hasyim, Sp.PD mengatakan, RDT berbayar di RSUD Tarakan diberhentikan sementara, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kemenkes RI.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

“Kami hentikan RDT berbayar untuk sementara, karena biaya yang dipatok oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, harga asli RDT di sini jauh diatas Rp 150 ribu,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Hal ini menjadi kontroversi, di lain pihak jika kita memberikan biaya tidak sesuai dengan SE Kemenkes kita pasti dituntut, namun masyarakat juga banyak yang membutuhkan RDT. Jadi jalan tengahnya kita berhentikan sementara,” tambahnya.

Hasbi menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, pemberi pelayanan dan masyarakat akan kebingungan, pasalnya harga unit RDT yang ditemukan di pasaran sangat jauh dengan harga yang telah ditetapkan.

“Kami belum menemukan distributor yang menjual RDT dengan harga Rp 150 ribu atau di bawahnya, jika ada pun pasti ada biaya yang lain seperti biaya operasional dan APD yang dibutuhkan petugas, karena tidak mungkin petugas melakukan RDT tanpa menggunakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

“Selain itu, jika ada yang murah pasti kita pertanyakan dokter spesialis terlebih dahulu, hasilnya bisa dipertanggung jawabkan atau tidak dari segi kualitas,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini biaya RDT di RSUD Tarakan Rp. 450 ribu, karena unit RDT-nya seharga Rp. 280 ribu, biaya lainnya merupakan biaya operasional saat melakukan RDT. “Terbilang cukup mustahil jika kita menerapkan biaya RDT Rp 150 ribu, kecuali jika ada bantuan khusus RDT dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Hasbi lanjut menjelaskan, untuk saat ini tidak ada alternatif lain selain RDT yang bisa digunakan masyarakat umum, PCR masih dalam uji fungsi, sedangkan TCM cartridge terbatas dan digunakan khusus kasus Covid-19 di Tarakan.

“Kami harap pemerintah pusat meninjau pemberi pelayanan di lapangan. Seperti apa harga unit RDT di pasaran. Karena harga di pusat dan di sini berbeda, di pusat bisa saja lebih murah, di sini pasti terkena biaya transport. Hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pak Walikota,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Matthew Gregori Nusa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *