Gugatan Dikabulkan Hakim, Samsul Ma’arif dan Bank Mandiri Diminta Mengganti Kerugian Penggugat Rp509 Juta

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 10/Pdt.6/2020/PN.Tar terhadap tergugat-1 Samsul Ma’arif dan tergugat-2 dari Bank Mandiri di Tarakan dengan mengabulkan gugatan dari penggugat sebagian, Selasa, 8 Juli 2020.

Dalam putusannya, menyatakan putusan diambil tanpa hadirnya tergugat-1 karena tidak hadir dalam persidangan akibat melarikan diri. Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat-2 dari pihak Bank Mandiri untuk seluruhnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1562 votes

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan tergugat-1 dan tergugat-2 melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi penggugat. Isi putusan diantaranya menghukum tergugat-1 dan tergugat-2 mengganti kerugian materil sebesar Rp 9 juta secara seimbang dan merata.

Menghukum tergugat-1 dan tergugat-2 membayar kerugian immaterial Rp500 juta secara bersama-sama dan berimbang. Menghukum tergugat-1 dan tergugat-2 membayar uang paksa masing-masing Rp100 ribu setiap hari kelalaian melaksanakan perintah putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya, menghukum tergugat-1 tergugat-2 membayar biaya perkara,” ungkap Hakim Ketua Helbert yang membacakan amar putusan dihadiri pengacara penggugat Tri Setyo Waluyo, Dr. Alex Chandra, SH, SE,M.Hum dan perwakilan dari Bank Mandiri di Tarakan.

“Jadi bagi dua membayarnya. Bagi tergugat-1 yang tidak hadir selama persidangan akan kita umumkan putusannya. Selama persidangan tidak ada tiga kali dipanggil tidak datang,” jelas Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh.

Pengacara penggugat, Dr. Alex mengatakan, hampir semua petitum penggugat dikabulkan yang mulia majelis hakim setelah perkara ini disidangkan sekitar tiga setengah bulan hingga putusan.

“Samsul ini memang ada upaya ingin menggelapkan mobil Honda CRV 2 ND MT tahun 2004 beserta BPKB mobil atas nama Loni Tanus. Setelah dikejar lari dari Tarakan, rupanya ada pinjaman ke bank jadi agunannya BPKB atas nama Toni Lanus yang notabene faktual milik klien kami pak Tri Setyo,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Sebelum ke siding perkara perdata, sebelumnya sudah melalui upaya mediasi namun tidak menemukan titik temu solusi permasalahan tersebut akhirnya di sidangkan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan.

“Merminggu-minggu kami mediasi tidak ketemu kami gugat di persidangan, Alhamdulillah hari ini dikabulkan. Mandiri dalam hal ini Tbk, justru dalam hal ini lalai menciptakan due process of law (proses hukum yang semestinya) harusnya lebih teliti,” ujar Dr. Alex.

“Ketika kita mencoba menyambung silaturahmi mencari solusi sementara mereka mengatakan itu prosedur mereka sementara kami paham prosedur untuk industri finance itu. Ketika mau menjadikan kendaraan itu agunan prosedurnya harus pruden, setelah selesai si A, si B, baru ke si C, tapi dalam praktek ini ada yang di by pass,” lanjutnya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

BPKB mobil sempat ditahan pihak Bank Mandiri, atas dasar itulah Tri Setyo melayangkan gugatan melalui pengacaranya Dr. Alex. “Mereka berkencang dengan pendapat mereka akhirnya kita ke sidang perdata dan dikabulkan gugatan kita. Memang faktanya pendulum kebenaran itu ada dipihak klien kami yang di zalimi oleh institusi perbankan yang sangat berkompeten itu,” urainya.

Awal mula persoalan ini ketika penggugat Tri Setya memasukkan mobil CRV miliknya ke sebuah bengkel milik tergugat-1 Samsul Ma’arif untuk diperbaiki hingga akhirnya digadaikan Samsul hingga BPKB sampai ke Bank Mandiri karena adanya perjanjian Samsul dengan pihak perbankan.(*)

Editor: benuanta.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *