Dampak Pandemi Covid-19, Pajak Malinau Hanya Terserap 32%

MALINAU – Besarnya dampak dari pandemi covid19 ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, beberapa instasi negara ternyata juga ikut merasakan dampak dari virus yang telah menelan ribuan nyawa di Indonesia ini.

Dampak dari pademi Covid-19 juga sangat dirasakan oleh sektor perpajakan yang mengalami dampak yang signifikan dari pandemi Covid-19. Kepada media Benuatnta Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Kabupaten Malinau, Sumarna mengatakan kalau penyerapan pajak daerah turun hingga hampir 70% akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kalau ditahun-tahun sebelumnya penyerapan pajak kita dari berbagai sektor itu sudah tembus 90% bulan ini. Tapi di tahun ini penyerapan pajak kita baru 32%,” Kata kepala KP2KP Malinau.

Meskipun sudah menyediakan segala fasilitas untuk mempermudah pelayanan perpajakan, namun bukan berarti penyerapan pajak bisa senormal seperti di tahun sebelumnya. Sumarna sendiri menjelaskan adanya beberapa faktor diluar dampak pandemik Covid-19 juga ikut mempengaruhi penyerapan pajak tahun 2020.

Selain karena adanya bantuan keringanan dari Negara, sulitnya akses jaringan telekomunikasi dibeberapa wilayah kabupaten Malinau juga ikut memperparah penyerapan pajak KP2KP Malinau.

“Pelaku UMKM dan pegawai biasa itu mendapat keringanan hingga bebas pajak juga selama 3 bulan ini. Makanya itu juga jadi dampak dari lemahnya penyerapan pajak lita yang sebenarnya,” jelasnya lagi.

“Selain itu lemahnya jaringan internet disini juga menjadi problem kita. Karena kita punya sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online tapi tidak bisa di manfaatkan Masyarakat atau badan terkait karena lemahnya jaringan disini,” pungkasnya.

Meskipun demikian kepala KP2KP Malinau tetap mengimbau kepada semua pihak di Kabupaten Malinau tetap wajib dan taat terhadap aturan perpajakan, karena sudah memasuki tahap new normal dimana segala aktifitas bisa dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Melaporkan dan membayar pajak tetap wajib hukumnya sebagai warga dan badan negara. Apalgi kita juga memfasilitasi setiap orang dengan protokol kesehatan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *