TARAKAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang batasan tarif tertinggi Rapid Test Antibodi sejak Senin (6/7/2020). Dinilai tidak sesuai, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 adakan rapat bersama Walikota Tarakan, Rabu 8 Juli 2020.
Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI NOMOR : 11K.02.02/1/2875/2020, batasan tarif tertinggi Rapid Test Diasnogtic (RDT) dipatok dengan harga Rp 150 ribu.
Baca Juga: Kemenkes Patok Biaya RDT Rp 150 Ribu, RSUD Hentikan Sementara Rapid Test Berbayar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan, layanan RDT berbayar di RSUD telah dihentikan sementara, karena tarif yang diberlakukan saat ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan Kemenkes RI.
Untuk diketahui, tarif tertinggi RDT yang ditetapkan Kemenkes RI senilai Rp 150 ribu, sedangkan biaya RDT di RSUD Tarakan senilai Rp 450 ribu. RDT banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah.
“Terkait dengan surat edaran Kemenkes tentang tarif batas atas RDT, kemarin malam baru viral, jadi RSUD takut dengan harga sekarang yang melebihi patokan harga tertinggi,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.
“Siang ini kita akan rapat dengan pihak RSUD, instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Walikota Tarakan. Kita akan membicarakan tentang hal ini (tarif RDT) dan menentukan langkah yang akan diambil,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin
Terlambat kalo mau diterapkan aturan dg harga baru..yg terpenting solusinya kedepan apa…???.