Kelanjutan PSBB Belum Ditentukan, Karantina Tetap Diberlakukan

TARAKAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diketahui telah usai sejak Sabtu (4/7/2020). Walaupun masih dalam proses evaluasi, pemberlakuan karantina tetap dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di (Dinas Kesehatan) Tarakan, Selasa 7 Juli 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Iya, meskipun PSBB saat ini telah berakhir dan masih dalam proses evaluasi, karantina kepada pendatang masih diberlakukan,” ujarnya kepada awak media, Selasa 7 juli 2020.

Baca Juga :  Ratusan Pasien RSUD JSK Dievakuasi Akibat Kepulan Asap Muncul di Lantai 3, Kipas Angin Diduga Pemicu Asap

Devi menjelaskan, pendatang dari luar daerah yang datang ke Tarakan lewat udara maupun laut tetap akan di karantina, khusus penumpang yang menggunakan Rapid Diasnogtic Test (RDT).

“Jika sebelum datang ke Tarakan penumpang telah melakukan RDT, akan dilakukan karantina baik di hotel atau tempat yang disediakan oleh perusahaan dan institusi penumpang,” terangnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

“Pendatang juga bisa melakukan karantina di gedung eks Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selama 7 hari. Setelah itu membuat penjaminan dengan Ketua RT untuk melakukan isolasi mandiri dirumahnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, penumpang yang sedang dalam proses karantina masih ada, di eks gedung DPU masih ada sebanyak 138 orang. Beberapa penumpang juga banyak yang menggunakan hotel sebagai tempat karantina.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Jumlah penumpang yang keluar daerah sejak awal bulan Juli cukup banyak dan mayoritas menggunakan RDT, namun penumpang dengan tujuan akhir Tarakan sebagian besar menggunakan PCR,” jelasnya.

“Beristirahatnya PSBB tidak mempengaruhi sistem karantina di Tarakan, dengan kata lain karantina akan tetap berlanjut,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *