TARAKAN – Menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat terkait tagihan listrik yang melonjak, DPRD Kaltara bersama PLN UP3 Tarakan adakan rapat tentang tarif dan rekening listrik di kantor PLN Tarakan, Senin 6 Juli 2020
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi M Akbar mengatakan, permasalahan kenaikan tagihan pada Maret 2020 yang lalu diakibatkan oleh penghitungan rata-rata dari 3 bulan pemakaian sebelumnya.
“Dari pertemuan kita sudah mengetahui bahwa PLN tidak pernah menaikan tarif listrik sejak tahun 2017, namun terdapat metode penagihan baru semenjak masa Covid-19 berlangsung,” ujarnya kepada awak media, Senin 6 Juli 2020.
Andi menjelaskan, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlangsung di Tarakan, PLN tidak mencatat meteran kurang lebih selama 3 bulan.
“Pihak PLN melakukan instruksi dari pusat untuk tidak melakukan pencatatan dan menagihnya di bulan Maret 2020 dengan menghitung rata-rata 3 bulan sebelumnya,” terangnya.
Andi lanjut menjelaskan, hal ini tetap menjadi pertanyaan masyarakat, karena banyak laporan datang ke DPRD Kaltara, tentang kenaikan tarif listrik yang tidak wajar. “Banyak laporan yang masuk ke kami, pembayaran tarif listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian,” jelasnya.
Hasil dari rapat tidak dapat membuktikan kebenaran dari permasalahan pelapor, oleh karena itu DPRD Kaltara akan terjun secara langsung ke tempat permasalahan.
“Kita akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya, seperti apa pemakaiannya, besar tegangan yang digunakan, serta jumlah tagihan listriknya,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin