Tak Terima Ditampar saat di THM, Doni Pulang Ambil Parang dan Timpas Ramlan

NUNUKAN – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Nunukan sempat mencekam, Ahad (5/7/2020) sekita pukul 01.00 Wita dinihari tadi. Pasalnya terjadi pembacokan sesama pengunjung yang mengakibatkan luka robek sepanjang 15 cm.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Humas Polres Nunukan IPTU Muhamad Karyadi, SH mengatakan, peristiwa itu bermula saat dua pengunjung yakni Doni (37) dan korban Ramlan (41) cekcok di sebuah karaoke.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Dalam pengaruh alkohol, Ramlan saat itu memanggil Doni yang baru tiba di tempat kejadian. Namun volume musik yang kencang membuat panggilan korban tidak terdengar.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Ramlan lalu mendekat ke tempat duduk Doni, dan langsung melakukan penamparan wajah pelaku. Selain itu korban juga melontar kata-kata kotor, sehingga terjadilah pwrkelahian,” terang Karyadi, kepada benuanta.co.id.

Perkelahian sempat dihentikan oleh beberapa temannya. Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita, Doni keluar dari tempat karaoke lantaran waktu kunjung telah selesai. Namun saat Doni ingin pulang, ditahan oleh Ramlan yang ingin menantang lagi.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Atas kejadian tersebut pelaku (Doni) tidak terima dan langsung pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang (mandau) dan kembali ke karaoke untuk melawan Ramlan. Sesampainya di depan karaoke (parkiran) Doni langsung mengayunkan parang (mandau) kepada Ramlan yang mengakibatkan luka robek kurang lebih 15 cm di punggung bagian kiri Ramlan,” jelasnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Ramlan pun dibawa ke Puskesmas Nunukan untuk dilakukan perawatan medis, dan hingga saat ini Ramlan sedang menjalani perawatan di RSUD Nunukan.

“Sedangkan Doni terancam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *