Pemkot Tarakan Sudah Terapkan Strategi Intervensi Lokal

TARAKAN – Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk mengintensifkan strategi intervensi berbasis lokal untuk menangani pandemi Covid-19. Sebab, strategi intervensi lokal yang dimaksud yakni melakukan isolasi dalam lingkup kecil, misalnya tingkat Rukun Tetangga (RT) dinilai sangat efektif dalam menekan penyebaran virus yang menyerang fungsi pernafasan ini.

“Jadi mengarantina, mengisolasi RT, mengisolasi RW, kampung atau desa, lebih efektif daripada kita karantina kota atau kabupaten,” kata Jokowi saat mengunjungi kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jateng yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, akhir Juni lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1551 votes

Menanggapi instruksi tersebut, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, bahwa metode intervensi lokal itu sudah pernah diterapkan oleh Pemkot Tarakan sebelum diberlakukannya PSBB, melalui pembentukan RT Siaga Covid-19 pada awal April 2020 lalu.

“Mestinya Protapnya begitu dan sebenarnya filosofinya kalau itu orangnya disiplin tidak perlu juga kita suruh, dia akan sadar sendiri begitu pulang dari luar daerah untuk isolasi secara mandiri selama 14 hari. Tapi memang sudah pernah kita lakukan itu dari RT Siaga Covid-19,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Padahal, lanjut Khairul, ketika membentuk RT Siaga Covid-19 yang mana keterlibatan setiap Ketua RT sebagai garda terdepan masyarakat di masing-masing tempat, dapat mengawasi karantina secara mandiri di rumah.

“Memang keluhanya RT saat itu bahwa tidak semua orang yang masuk ke daerahnya bisa dia data, atau dia tau semua. Karena memang tidak ada kewajiban lagi sekarang ini setiap orang yang masuk untuk melapor, misalnya mau ngurus KTP tidak ada lagi rekomendasi dari RT karena bisa langsung itu dan itulah yang dikeluhkan mereka,” terangnya.

Lebih dalam, dengan adanya problem tersebut sehingga Pemkot kembali membuat kebijakan untuk melakukan screening di Bandara bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Bumi Paguntaka, namun tetap diawasi oleh RT tujuan. Bedanya, jika ada pelaku perjalanan asal luar daerah yang sudah diberikan gelang khusus oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 Tarakan, sebagai penanda karantina itu tak disiplin dalam menjalankan isolasi mandiri akan dimasukan GTPP ke karantina sentral.

“Memang dalam pelaksanaanya cukup berhasil tapi masih ada juga yang tidak disiplin, dan ada saran waktu itu pandemi juga sedang naik ya. Sehingga kita diminta untuk isolasi tersentral dan itulah kemarin kita tarik lagi, dan sekarang ini dikembalikan lagi ke RT masing-masing dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 yang baru itu,” imbuhnya.

Kini, sesuai SE terbaru Nomor 9 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Pelonggaran, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif Aman Dari Covid-19, sudah dijelaskan kriteria pendatang dari zona hijau, merah, oranye dan hitam.

Bagi pendatang dari luar Tarakan wajib karantina mandiri selama 14 hari. Dari zona hijau wajib karantina tujuh hari di lokasi karantina pemkot atau hotel dan tujuh hari sisanya di rumah dengan pengawasan dikembalikan kepada Ketua RT. Sementara pendatang dari zona merah, oranye, dan hitam akan dikarantina 14 hari penuh di tempat yang telah disiapkan Pemkot atau di 10 hotel telah ditentukan sebagai lokasi karantina.

Tak hanya itu, pendatang yang menjalankan karantina di hotel wajib mengikuti protokol kesehatan meliputi tidak boleh keluar, belanja, jalan, makan di luar. Bahkan, untuk makan harus pesan secara online.

“Kalau orang dari luar daerah Kaltara yang masuk zona hijau, itu akan kita awasi 1 minggu di karantina sentral selebihnya akan diserahkan ke RT nya. Kecuali dia PCR itu bisa langsung,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *