Tergiur Dengan Upah Tinggi Caco Rela Jadi Kurir Sabu

NUNUKAN – Muhammad Hafis alias Caco (29) Warag Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu sebanyak 200,28 gram, diamankan personil Subsektor Sebatik.

Diakatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, Hafis diamankan pada (16/6) lalu, oleh gabungan personil Subsektor Sebatik, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sebuah sepeda motor yamaha Mio Sporti warna hitam.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

“Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri organ yang dimaksud, kemudian Personil Polsek sebatik barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Muhammad Hafis alias Caco pada, saat melintas dari Arah Desa Aji Kuning menuju Desa Tanjung Aru,” kata Syaiful, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Lanjut dia, pemeriksaan badan juga dilakukan baik itu barang bawaan ditempat kejadian petugas Polisi mengamankan barang bukti berserta barang bukti lainnya yakni 4 bungkus plastik sabu ukuran besar, 1 buah HP merek Samsung A10 warna Biru, 1 unit sepeda motor mio sporty warna hitam dengan No Polisi : KT 2631 SD dan 1 buah kotak dus tepung gandum.

“Peran Muhammad Hafis alias Caco yang berkiprah sebagai kurir Sabu 200,28 gram ini adalah perantara dalam jual beli sabu, untuk kemudian menitipkannya ke Kapal Sembako yang berlabuh di Sei Nyamuk untuk diberangkatkan ke KTT ( Kabupaten Tanah Tidung) dan nantinya setelah sampai di KTT, barang sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yang bernama Bolot hingga saat ini menjadi DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Dari interogasi yang didapat dari Muhammad Hafis alias Caco ini, sebanyak 200,28 gram sabu disimpan dalam Kotak Dus yang dicampur dengan bahan makanan lainnya seperti gula dan tepung. Ia mendapatkan barang sabu tersebut dari seseorang warga negara Malaysia yang bernama Salma.

“Barang sabu tersebut dititipkan Salma ke juragan Perahu sembako yang akan berangkat dari Tawau menuju Desa Aji Kuning. Setelah itu tersangka berencana menitipkan atau mengirimkan kembali kemasan berisi sabu tersebut dengan Kapal sembako yang akan berangkat dari Sei Nyamuk menuju KTT,” bebernya.

Barang sabu tersebut nantinya akan diambil oleh seseorang oleh Bolot, yang sudah stanby di KTT, Barang sabu tersebut rencananya akan dibawa ke samarinda dengan menempuh jalur darat. Tersangka sebelumnya belum mendapatkan upah atau gaji, namun hanya dijanjikan akan diberikan uang bilamana barang sabu tersebut lolos sampai ke tujuan.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Selian itu, Kedepannya tersangka di iming-imingi pekerjaan ini sebagai (kurir) dan akan terus berkelanjutan bilamana barang sabu tersebut lolos.

“Muhammad Hafis baru pertama kali membawakan barang sabu miliknya bolot. Ia tergiur dengan uang yang dijanjikan oleh Bolot, karena tersangka sangat
membutuhkan uang untuk dipakai keperluan sehari hari,” bebernya.

Atas perbuatan Muhammad Hafis maka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *